BANDA ACEH – Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Mayjen (Purn.) Soedarmo menetapkan APBA 2017 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) mengundang perhatian publik luas. Lantas, apa komentar Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan?

“Dengan ditetapkannya APBA 2017 melalui Pergub, saya belum bisa berkomentar banyak, karena mekanisme Pergub ini belum populer di Indonesia,” ucap Irwan Djohan kepada portalsatu.com, Sabtu, 31 Desember 2016.

Irwan Djohan mengatakan dalam sejarah Republik Indonesia, penetapan APBD (untuk Provinsi Aceh disebut APBA) baru pernah terjadi satu kali, yaitu Pergub APBD DKI Jakarta tahun 2015 oleh Gubernur Ahok.

“Kalau Aceh di tahun 2017 ini menetapkan Pergub APBA berarti ini adalah yang kedua dalam sejarah 71 tahun Republik Indonesia,” kata Irwan Djohan.[]