BANDA ACEH – Gubernur Aceh diwakili Sekda Dermawan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) 2017 kepada DPRA, Jumat, 6 Oktober 2017.

Penyampaian Rancangan P-APBA Tahun Anggaran (TA) 2017 itu menindaklanjuti Kebijakan Umum Perubahan APBA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP) yang sudah disepakati bersama, belum lama ini.

Perubahan anggaran belanja Aceh direncanakan mencapai Rp14,911 triliun lebih, meningkat Rp177,932 miliar lebih atau 1,21 persen dibandingkan sebelum perubahan yaitu Rp14,733 triliun lebih.

“Perubahan kebijakan belanja Aceh diarahkan pada program dan kegiatan antara lain peningkatan infrastruktur yang terintegrasi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, reformasi birokrasi, Dinul Islam, adat dan budaya serta keberlanjutan perdamaian,” ujar Sekda Dermawan dalam sidang paripurna di Gedung DPRA.

Dermawan menambahkan, P-APBA atau APBA-P juga diarahkan pada program peningkatan ketahanan pangan dan nilai tambah produksi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, program peningkatan investasi dan pemanfaatan potensi SDA berwawasan lingkungan.

“Alokasi perubahan anggaran belanja tahun anggaran 2017 dilakukan dengan memerhatikan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan berdampak terhadap peningkatan pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua III DPRA Dalimi yang membacakan tanggapan DPRA terkait RAPBA-P itu, berpesan agar perubahan anggaran berdampak secara langsung terhadap penuntasan berbagai agenda pembangunan, termasuk penyediaan dan penyesuaian program kegiatan penting dan mendesak.

Dalimi berharap agar berbagai komitmen yang sudah dibangun antara Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dapat direalisasikan dalam berbagai dokumen Satuan III (Rencana Kerja dan Anggaran/RKA) dan dokumen pelaksanaan program kegiatan lainnya.[](rel)