LHOKSUKON – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap personel Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara karena mencuri pakaian, Jumat 1 Juli 2016 pukul 12.30 WIB. Turut disita barang bukti enam potong baju dan rok, serta 18 jilbab.
“Ya, petugas menangkap dua wanita yang diduga mencuri di toko milik Mawardi dan Mudawali yang ada di Kota Pantonlabu, Aceh Utara. Keduanya ditangkap beserta barang bukti baju, rok dan jilbab,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Teguh Yano Budi kepada portalsatu.com via telepon seluler.
Ia menyebutkan, dua wanita itu masing-masing berinisial ER, 35 tahun dan MY, 30 tahun. Keduanya merupakan warga yang sama.
“Namanya juga lebaran, setiap orang butuh pakaian. Mungkin mereka tidak mampu membeli, jadi mereka mencoba mencuri. Kasus ini sedang ditangani petugas,” tukasnya.[]


