TAPAKTUAN – Lima fraksi DPRK Aceh Selatan menyetujui Rancangan Qanun APBK tahun 2017 senilai Rp1,451 triliun. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Selatan, Rabu, 30 November 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengesahan APBK tahun 2017 ditandai dengan penandatangan berita acara antara Bupati Aceh Selatan H T. Sama Indra, S.H., dengan Ketua DPRK T. Zulhelmi didampingi Wakil Ketua Syahril dan Mulyadi.
Semua fraksi menyetujui APBK Aceh Selatan. Selama pelaksanaan pembahasan, semua tahapan dilalui secara maksimal dan berlajan lancar. Mudah-mudahan pengesahan APBK yang cepat dan tepat ini membawa hikmah dalam mempercepat realisasi program pembangunan daerah, kata anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan Hadi Surya kepada portalsatu.com, di Tapaktuan, Kamis, 1 Desember 2016.
Adapun komposisi APBK Aceh Selatan tahun 2017 meliputi pendapatan Rp1,451 triliun, belanja Rp1,463 triliun, sehingga defisit Rp12 miliar.
Defisit diimbangi dengan penerimaan sebesar Rp18 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan senilai Rp6 miliar sehingga pembiayaan netto Rp12 miliar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan APBK tahun berkenan menjadi nihil, ujar Hadi Surya.[]
Laporan Hendrik


