BANDA ACEH – Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Dr. Saiful Akmal, menilai pernyataan Mualem yang mengatakan bahwa masyarakat Aceh butuh referendum adalah sebuah wacana yang harus diapresiasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam konteks demokrasi. 

Namun, menurut Saiful Akmal, statement tersebut membuat banyak pihak bereaksi dan menafsirkan beragam terhadap polemik referendum yang dahulu sempat hadir ketika masa-masa konflik.

“Kita memahami kekecewaan pasca-Pilpres sangat membekas bagi banyak pihak di Indonesia, tidak terkecuali di Aceh. Pemenuhan rasa keadilan, kebebasan berpendapat dan berdemokrasi berada pada titik yang membuat orang berpikir ulang tentang masa depan diri, masyarakat dan bahkan nasib bangsa ke depan,” ujar Saiful Akmal yang juga Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh kepada portalsatu.com, Rabu, 29 Mei 2019.

Saiful Akmal melanjutkan, proses dan dinamika yang berat ini membuat tawaran-tawaran penyelesaian menjadi semakin beragam. “Akan halnya, di sisi lain membuat kita semakin realistis dan rasional dalam menentukan plílihan dan berpendapat,” katanya. 

“Lebih jauh lagi, masalah Pilpres hendaknya dipisahkan dengan konteks dinamika di Aceh pascakonflik. Rasa damai yang sudah terlihat selama ini memang belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan yang sempurna kepada setiap kita, namun tetap saja perdamaian adalah impian yang sekarang sudah menjadi kenyataan dan harus dipertahankan dengan baik,” ucap Saiful Akmal.

Menurut Saiful Akmal, meski referendum adalah hak konstitusional, tapi pelaksanaannya adalah langkah mundur dari kondisi yang sudah ada sekarang. “Dan belum tentu referendum yang dijamin dalam UU No. 5 Tahun 1985, dan sepertinya tidak disebutkan dalam UU Pemilu menjadi solusi akhir yang manjur atas permasalahan yang ada”. 

“Akan halnya, Mualem memberikan penekanan penting terhadap perlunya pemenuhan rasa keadilan, dan perhatian terhadap Aceh yang harus selalu menjadi catatan bagi Jakarta, siapapun kepala negaranya. Bahwa posisi Aceh harus mendapatkan porsi khusus dalam pembangunan jangka panjang republik ini,” tutur Saiful Akmal.

Saiful Akmal menyebutkan, poin penting lainnya adalah menuntut kembali secara bersama-sama keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekarang untuk merealisasikan poin-poin MoU Helsinki yang belum terealisasi, yang dituangkan ke dalam UUPA, dan realisasi UUPA dan qanun-qanun yang relevan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh ke depan. 

“Pelajaran nasional dari referendum Timor Leste dimana kondisinya juga tidak jauh lebih baik, atau tidak jadinya wacana referendum Yogyakarta tahun 2010 terkait pemaksaan Pemilukada disana juga menjadi catatan bersama. Ditambah kondisi akhir referendum Brexit yang membuat Inggris keluar dari Uni Eropa dan terkendala dalam proses realisasi pemisahannya. Kondisi di Inggris terakhir malah menyebabkan Perdana Menteri Theresa May selaku salah satu inisiator terpaksa mundur karena gagal membuat transisi referendum berjalan mulus sebagaimana rencana,” ungkap Saiful Akmal.[]