LHOKSUKON – Arafat Ali, S.E., M.M., dari Partai Aceh ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara periode 2024-2029 dalam rapat paripurna penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara tahun 2024-2029, di gedung dewan itu, di Lhoksukon, Senin, 28 Oktober 2024, jelang sore.
Arafat yang merupakan putra Buloh Blang Ara, Kuta Makmur, adalah Ketua DPRK Aceh Utara tahun 2019-2024 dan juga anggota DPRK periode 2014-2019.
Sementara itu, Jirwani Ibnu atau Nek Jir dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh ditetapkan sebagai Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara periode 2024-2029, As’adi dari Partai Golkar menjadi Wakil Ketua II, dan Aidi Habibi Ar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua III.
Penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara itu dilakukan setelah Sekretaris Dewan Fakhrurradhi, S.H., M.H., membacakan draf Surat Keputusan Dewan, lalu Ketua Sementara DPRK Bukhari menanyakan persetujuan para anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
“Apakah Bapak-Bapak Anggota Dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui penetapan nama-nama Pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2024-2029 untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara seperti yang termaktub dalam konsep Surat Keputusan Dewan yang telah dibacakan tadi, setuju?” tanya Bukhari yang memimpin paripurna itu.
“Setuju…,” jawab para anggota dewan serentak.
Bukhari mengatakan dengan telah selesainya penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara 2024-2029, langkah selanjutnya dituangkan oleh pimpinan sementara dalam suatu keputusan DPRK yang ditandatangani oleh pimpinan sementara. “Kemudian meneruskan kepada Gubernur Aceh dan selanjutnya akan diresmikan pengangkatannya melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna DPRK,” ujarnya.
Menurut Bukhari, penetapan nama-nama pimpinan DPRK Aceh Utara itu berdasarkan surat keputusan dari masing-masing partai. Surat yang ditujukan kepada pimpinan sementara DPRK Aceh Utara itu berisi tentang penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara untuk mendapatkan persetujuan dewan dan ditetapkan sebagai pimpinan definitif DPRK Aceh Utara.
Selain itu, kata Bukhari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 164 Ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang.
Di Ayat 2, lanjut Bukhari, disebutkan pimpinan yang dimaksud pada Ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota. Ayat 3 menyebutkan, Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan Ayat 6 disebutkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari Anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, M.AP., mewakili Pj. Bupati Dr. Mahyuzar, para staf ahli bupati, para kepala SKPK, dan pimpinan lembaga daerah serta BUMD dalam Kabupaten Aceh Utara.[](red)





