SUBULUSSALAM –  Tim Pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Nomor Urut 4, H. Affan Alfian Bintang, S.E dan Irwan Faisal, S.H atau (BISA) merespon putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menolak gugatan Fajri Munthe – Karlinus (FAKAR) terkait keabsahan paslon BISA dalam mengikuti Pilkada Subulussalam.

“Kami atas nama Tim Pemenangan BISA sangat mengapresiasi hasil putusan PT TUN Medan yang telah menolak sepenuhnya gugatan Paslon FAKAR,” kata Zulyadin Tim Pemenangan BISA dalam konferensi pers di Posko Bintang-Faisal, Senin, 28 Oktober 2024.

Pernyataan sikap ini disampaikan Tim BISA merespon gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum FAKAR terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 35 tahun 2024. PT TUN Medan dalam eksepsinya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Atas putusan tersebut, Zulyadin meminta semua paslon untuk menerima keputusan PT TUN Medan dan mengikuti Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta damai dan bermartabat.

Tim Bintang-Faisal juga menyayangkan sikap paslon yang telah berupaya untuk menggagalkan paslon incumbent tersebut dengan segala upaya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami meminta penyelenggara untuk melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan harapan yang sudah direncanakan,” tegas Zulyadin didampingi sejumlah Tim Pemenangan BISA, Syahbudiono, Azhari Tinambunan dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Zulyadin meminta  masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya isu maupun informasi yang tidak jelas ataupun hoaks (bohong) yang mengatakan bahwa jika paslon BISA menang, maka tidak akan terlantik. Pernyataan itu tidak berdasar dan bersifat pembohongan publik.[]