“Cuma menjadikan Lembaga Wali Nanggroe sebagai simbol, terus hadir ke setiap pembukaan acara,” kata pakar kebudayaan Aceh, Ari Pahlawi, memberikan pandangannya tentang budaya, reusam, dan politik Aceh.
Menurut Dosen Prodi Sendratasik Universitas Syiah Kuala, Ari Pahlawi, S.Sn., M.A., Ph.D, selama ini pemberdayaan Lembaga Wali Nanggroe (LW) masih jauh sekali dari yang seharusnya. Bila memang adalah representasi atau penjaga lestari budaya Aceh, justeru sebenarnya menjadi laboratorium.
Ditemui portalsatu.com/, Senin sore, 30 Januari 2023, Pahlawi menekankan, apakah fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe urusannya hanya soalan politik semata. “Bila itu peran dan fungsinya, sudah cukup dengan partai yang sudah ada,” timpalnya.
Pahlawi menuturkan, adanya Lembaga Wali Nanggroe ini tak terlepas dari historis masa lalu. Artinya sulit untuk disamakan dengan Yogyakarta yang titahnya jelas dari keturunan raja.
Sebab, sebut Pahlawi, Lembaga Wali Nanggroe Aceh secara politis, kedudukan semacam untuk menjaga kepercayaan rakyat Aceh sebagai kompensasi damai.
Dalam perjalanannya, kata Pahlawi, secara umum masyarakat melihat Lembaga Wali Nanggroe atau wali Nanggroe sendiri “terisolasi”. Namun, tak ada yang tahu apa masalah dan dinamika yang sedang terjadi.
Terakhir, sebut Pahlawi lagi, dirinya pernah ke Istana Wali Nanggroe, tetapi tidak tahu harus mencari apa. Serasa gamang dan hambar. Bila memang tujuan Lembaga Wali Nanggroe ini menjadi simbol dari, adat istiadat, sejarah dan budaya, ataupun martabat bangsa Aceh, tetapi belum mengarah ke sana.
Membumikan Kedudukan Lembaga Wali Nanggroe
Walaupun dalam beberapa sisi, sambung Pahlawi, upaya-upaya membumikan program-program kelembagaan Wali Nanggroe yang memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Budaya (SDB), maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
“Sebab ada partisipasi para kolega, para profesor, di Lembaga Wali Nanggroe,” tuturnya.
Ia menyebutkan, mungkin selama ini, dilematis aturan jangkauan kerja Lembaga Wali Nanggroe yang tidak sama dengan SKPA, “yang mungkin agak melemahkan upaya-upaya bisa dilakukan sampai tuntas,” ujarnya.
“Terkendala dengan fasilitas dan lain-lain yang tak bisa dipaksa karena sudah aturannya begitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pahlawi menjelaskan, sejauh ini dirinya melihat ada usaha-usaha dari dalam Lembaga Wali Nanggroe untuk posisi-posisi yang lebih mudah menjalankan program-program tertentu.
“Saya dari awal tahu betul bagaimana polemik di Lembaga Wali Nanggroe, bahkan dulu saya sangat mendukung. Terlepas dari faktor historisnya,” paparnya.
Senada itu Pahlawi mengatakan, Lembaga Wali Nanggroe menjadi satu peluang yang masih bisa diharapkan untuk menjaga apa yang tersisa dari kebudayaan Aceh. “Kita perlu perlindungan yang kuat,” ulasnya.
Selain itu, Pahlawi berharap, bagaimana Lembaga Wali Nanggroe sepenuhnya menjadi pelindung untuk apapun yang pernah ada. Baik peradaban, adat maupun kebudayaan di Aceh.
Sepenting Apa Lembaga Wali Nanggroe untuk Rakyat Aceh
Menurut Pahlawi, bila ditanya sepenting apa Lembaga Wali Nanggroe terhadap rakyat Aceh, ibaratnya menanyakan sepenting apa negara untuk kita. “Seolah-seolah ini nampaknya ini begitu penting,” tukasnya.
Akan tetapi, kata Pahlawi, sebagai masyarakat apakah kita betul-betul merasakan kehadiran negara. Apakah kita betul-betul terpelihara sebagai warga yang dijamin keselamatan dan kesejahteraannya. Kan, tidak.
“Suatu saat masyarakat akan dewasa, tahu mana yang bermanfaat,” timpalnya.
Sebenarnya, sebut Pahlawi lagi, banyak sekali yang tersia-siakan, bila menurut pemerintah penting, belum tentu menurut masyarakat bermanfaat.
“Kita tidak bisa menebak, sebab di masyarakat Aceh saat ini, literasi tentang hukum, literasi tentang konflik Aceh, literasi tentang pemerintah Aceh, itu tidak sama,” jelasnya.
Dengan demikian, Pahlawi menyebutkan, Lembaga Wali Nanggroe yang kini telah ada dapat berperan jauh lebih penting. “Supaya rakyat merasa butuh, dan manfaatnya untuk rakyat. Bukan untuk pihak-pihak tertentu,” urainya.
Ia mengatakan, dalam soalan ini, jangan mengatasnamakan rakyat. Karena belum pernah dilakukan riset dan survei. Jawabannya harus asli dan riil.
Mengenai Lembaga Wali Nanggroe, Pahlawi lebih melihat fungsi-fungsi terpagar atau terbelenggu. Sebenarnya, yang diperjuangkan ini urusan apa. Mesti jelas.
“Saya menginginkan ini maju. Kita harus berpikir maju, jangan lagi terkunci dan tertutup. Keberpihakan-keberpihakan kita harus jelas.
Selaras dengan itu, Pahlawi mengatakan, dirinya sendiri yakin bahwa Wali Nanggroe tidak bermaksud mendominasi urusan-urusan tertentu di dalam kelembagaan Wali Nanggroe itu sendiri.
“Kita masih berharap ada kekuatan yang betul-betul nyata, pun orang Aceh bangga dengan ini. Harus bersama-sama jangan salah menyalahkan,” sebutnya.
Secara umum, sambung lulusan University of Hawaii itu, masyarakat tahu bahwa situasi Lembaga Wali Nanggroe sekarang ini, fungsi Lembaga Wali Nanggroe secara struktural. “Itu sangat membatasi, dan itu yang membuat lebih sempit,” terangnya.
Jangan Digiring ke Politik Semata
Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe, kata Pahlawi, jangan digiring ke ranah politik semata. Mesti tetap pada peran dan fungsi yang sebenarnya.
“Beri opsi lah, semuanya harus dimasak (dikonsep) di Lembaga Wali Nanggroe, baik masalah lingkungan, satwa dan kebudayaan,” tutur Pahlawi.
Sebab, sebut Pahlawi, dinas-dinas lebih menjalankan hal-hal yang struktural. Seharusnya, memberdayakan kantong-kantong budaya, apakah sanggar, komunitas maupun lembaga. “Nah, Interaksi-interaksi ini yang mesti dilakukan, bila pun satu sisi saya kritik juga seniman kita, atau para pegiat budaya kita di Aceh,” tukasnya.
“Sebab, pemerintah hanya eksekutor, hanya sekadar pelaksana, dan pelaksana juga banyak bagiannya. Harusnya ada banyak kesempatan buat anak muda dan pelaku-pelaku usaha untuk berkiprah,” ujar Pahlawi.
Pahlawi menekankan, apakah fungsi dan peran Lembaga Wali Nanggroe urusannya hanya soalan politik semata. Tentu tidak, semua harus bermula dari sana, baik terkait budaya, hasil bumi, satwa, lingkungan hidup dan sebagainya.
Sekadar diketahui, Lembaga Wali Nanggroe (disingkat LWN) adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh.
Instansi ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh di bawah prinsip-prinsip yang independen. LWN juga memangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, upacara-upacara adat, serta melaksanakan penganugerahan gelar/derajat kehormatan.
Lembaga ini juga bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh. Lembaga Wali Nanggroe adalah satu bentuk kekhususan Aceh sebagai amanah dari kesepakatan damai (MoU Helsinki). Mengenai ketentuan LWN tercantum di dalam poin 1.1.7. MoU Helsinki. Amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe, yang ketentuan lebih lanjutnya diatur oleh qanun.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.







LWN sebaiknya menjadi semacam lembaga think thank, berisi sdm kredibel dari berbagai disiplin ilmu, semacam icmi, yang memberikan kontribusi pemikiran untuk kemajuan Aceh, bukan lembaga tempat menampung kelompok tertentu