BANDA ACEH – Arkeolog Aceh, Dr. Husaini Ibrahim, MA, mengatakan pemerintah harus menghentikan dan memindahkan pembangunan proyek Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sedang dikerjakan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Pande, Banda Aceh. Hal itu disampaikan mengingat kawasan tersebut terdapat beberapa situs sejarah yang harus diselamatkan.

“Saya pikir ini sangat penting untuk diselamatkan, yang pertama kali sebagai bukti kebesaran peninggalan Kerajaan Aceh. Khususnya masalah Kerajaan Aceh Darussalam dahulu sebagai pusat pengembangan agama Islam terbesar di Asia Tenggara,” ungkap Dr. Husaini, saat melakukan tinjauan ke lokasi situs tersebut, Selasa, 29 Agustus 2017.

Dr. Husaini mengatakan, penyelamatan situs cagar budaya yang ada di lokasi pengerjaan IPAL di Gampong Pande bukan tanpa sebab. Oleh karena itu, dia menyarankan alangkah lebih baik jika pembangunan tersebut dipindahkan.

“Itu persoalan yang ada. Jadi kita harus melihat kenapa persoalan ini bisa muncul? Ini persoalan yang terjadi (ditemukan beberapa nisan di lokasi pembangunan),” katanya.

“Oleh karena itu ya harus diselamatkan, kalau ini bisa dipindahkan ke tempat lain tidak masalah sedangkan situs tetap dia tidak boleh dipindah-pindahkan. Situs harus di situ dan tetap di situ, sementara bangunan bisa dipindahkan ke tempat yang lain,” ujarnya lagi.[]