LHOKSUKON – Camat Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diduga telah melakukan pemangkasan dana desa/gampong yang dikucurkan pusat sebanyak 5 persen. Dana sebesar Rp 500 juta itu masing-masing dikucurkan pusat untuk 75 gampong di Kecamatan Lhoksukon.

“Setiap gampong menerima dana bantuan sebesar Rp500 juta dan dipangkas pihak kecamatan sebesar 5 persen, yakni Rp25 juta per gampong. Di Lhoksukon terdapat 75 gampong, jadi dana yang dipangkas lebih dari 1,8 miliar,” kata Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara) Kecamatan Lhoksukon Sulaiman alias Nyakman kepada portalsatu.com, Jumat 30 September 2016.

Menurut Nyakman, pemangkasan dana itu membuat resah para geuchik, karena harus kembali mempertanggungjawabkan kepada masyarakat di gampong masing-masing.

Nyakman menyebut fungsi geuchik sebagai pengguna anggaran seolah dipasung oleh camat. Pasalnya, kata dia, pihak kecamatan mewajibkan geuchik untuk membuat seluruh perencanaan program pengelolaan dana gampong disusun pihak kecamatan. Mulai dari penyusunan APBDesa (APBDes) hingga perencanaan proyek lainnya.

“(Pemerintah) kecamatan seharusnya hanya melakukan koordinasi dan pembinaan, tapi faktanya kami (geuchik) malah diintervensi. Kami minta para pendamping desa agar dapat bermitra dengan geuchik yang ada di Kecamatan Lhoksukon. Pendamping desa jangan hanya mentaati camat. Pendamping desa digaji untuk membina aparatur desa, sehingga dapat tercipta pemerintah desa yang mandiri sesuai dengan cita-cita negara,” ujarnya.

Nyakman menambahkan, jika memang pemangkasan dana itu dibenarkan secara aturan, pihaknya berharap dapat diseragamkan di kecamatan lainnya yang ada di Aceh Utara. “Jika memang itu menyalahi aturan, maka kami minta pihak berwajib turun tangan,” pungkasnya.[]