JAKARTA – Dugaan keterlibatan asing dalam pembahasan Rancangan UUndang-Undang (RUU) Pertembakauan yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyeruak. Salah satu organisasi yang disinyalir menjadi penyandang dana untuk berbagai kegiatan antirokok di Indonesia adalah Bloomberg Foundation.
Bloomberg Foundation merupakan yayasan yang berkedudukan di Amerika Serikat. Mereka berinisiatif untuk memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau di negara dengan pendapatan rendah dan menengah termasuk Indonesia.
Mereka pun diminta tidak melakukan intervensi terkait pembahasan tersebut.
Pengamat Intelijen Wawan Purwanto belum lama ini mengatakan, LSM tertentu dapat kategorikan sebagai agen asing jika mereka merupakan bagian organisasi internasional, yang diduga membawa kepentingan terselubung di bidang perdagangan dan ekonomi.
“Kalau kami lihat dari gerakan dan pendanaan memang bisa dikategorikan agen asing. Tentu yang mereka perjuangkan itu untuk kepentingan asing. Ibaratnya, tidak ada makan siang gratis,” ujar Wawan, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 13 Maret 2017.
Menurut Wawan, Bloomberg mengeluarkan dana yang cukup besar untuk mendukung kampanyenya di tanah air. Jumlahnya mencapai Rp127 miliar sampai tahun 2016.
“Beberapa LSM yang menerima kucuran dana ini adalah Swisscontact Indonesia Foundation, menerima Rp3,392 miliar untuk melobi mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan Perda Antirokok,” kata Wawan.
Selain itu, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau juga diduga menerima dana Rp 10.706.785.014 untuk beragam kegiatan antirokok. Contohnya, pada Maret 2012, dana sebesar Rp1,039 miliar khusus diberikan untuk menjaring dukungan politik dari pejabat pembuat kebijakan.
“LSM Lentera Anak menerima dana sebesar Rp627 juta untuk memastikan masuknya pasal pelarangan iklan total dalam RUU Penyiaran,” katanya lagi.
Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan menerima pendanaan sebesar Rp 11.449.296.386 dan Rp2,256 miliar dari Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD) pada Maret 2011.
Dana itu diberikan untuk mendorong agar para anggota DPR periode 2009-2014 bersedia membantu pembuatan UU Kontrol atas Efek Tembakau terhadap kesehatan dan mencari dukungan Komisi I DPR untuk aksesi FCTC.
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa penggiat antirokok juga mencoba menggerakkan perlawanan terhadap RUU Pertembakauan melalui media yang juga dibiayai oleh Bloomberg.
Menurut tokoh pers nasional, saat itu ada dua opini berlawanan soal hal ini. Sebagian menyayangkan independensi pers nasional yang diintervensi oleh kepentingan Bloomberg. Namun, sebagian lagi memaklumi mengingat bahaya rokok merupakan masalah publik.
Di sisi lain, Pengamat Sosial Politik Ahmad Sobari mengatakan berbagai pihak tidak boleh mengintervensi jalannya pembentukan undang-undang di negara ini apalagi jika pihak asing yang melakukan hal itu.
Intervensi tidak boleh sama sekali. Kepentingan asing juga, kepentingan dalam negeri yang punya agenda terbalik kan tidak boleh. Aspirasi para petani UU itu goal. Pasti ada tawar menawar, goal berdasarkan nego-nego berbagai pihak tidak boleh, kata Sobari.
Terlepas spekulasi apapun yang ada di belakang inisitatif Bloomberg Foundation, pemberitaan media harusnya tidak bersifat provokatif dan menyulitkan pemerintah dalam proses pembahasan undang-undang.[]

