Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna untuk empat rancangan qanun. Salah satunya yaitu Rancangan Qanun Pilkada Aceh.
“Insya Allah, pada awal Oktober nanti, tepatnya pada tanggal 3 Oktober 2016 ada empat rancangan qanun yang akan kita paripurnakan, salah satunya adalah Qanun Pilkada Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, Senin, 26 September 2016.
Politisi dari Partai Aceh ini mengatakan, pada awal Oktober 2016 nanti, DPR Aceh juga turut menjadwalkan paripurna lainnya seperti Rancangan Qanun Kehutanan Aceh, Retribusi Perizinan Tertentu dan Zakat, Infaq dan Sadaqah.
Menurutnya, keempat qanun tersebut merupakan penggabungan dari sembilan rancangan qanun yang telah dikerucutkan menjadi empat raqan. Kesembilan Rancangan Qanun tersebut telah disepakati dan dibawa ke Badan Musyawarah untuk ditetapkan pembahasan rancangan dalam masa persidangan.
Lebih lanjut, Teungku Muhar juga menambahkan, seperti diketahui ada 15 rancangan qanun yang sudah dibahas dan menjadi program prioritas pada tahun 2016.
Adapun qanun yang sudah selesai diparipurnakan adalah lima qanun.
Sementara itu, ada satu qanun yang tidak jadi dibahas, yaitu rancangan qanun JKRA karena sudah disampaikan dalam rapat umum yang lalu. Ini sudah ada program nasional yaitu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Oleh karena itu, tinggallah sembilan qanun disepakati pada tanggal 3 Oktober nanti. Kesembilan qanun tersebut telah kita kerucutkan menjadi empat rancangan qanun, yaitu Kehutanan Aceh, Pilkada Aceh, Retribusi Perizinan Tertentu dan Zakat, Infaq dan Sadaqah. Keempat rancangan qanun itu dibawa dalam rapat Banmus untuk ditetapkan pembahasan rancangannya dalam masa persidangan,” ujarnya.[]



