ACEH UTARA – Otoritas Bandara Malikussaleh Aceh Utara akan membatalkan penerbangan Wings Air ATR 72 rute Kualanamu, Sumatera Utara-Lhokseumawe maupun sebaliknya, mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Bandara Malikussaleh, Sofyan Rasad, Senin, 3 Mei 2021, mengatakan, pembatalan penerbangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sehingga operasional penerbangan yang biasanya dilayani maskapai Wings Air, dengan adanya aturan ini dihentikan sementara waktu.

“Sebelum adanya pelarangan, operasi penerbangan normal sebagaimana biasanya di Bandara Malikussaleh. Ada tiga kali penerbangan dalam satu minggu yaitu Senin, Kamis dan Sabtu. Kebijakan pembatalan penerbangan itu diambil sesuai aturan pemerintah pusat untuk melarang mudik lebaran tahun ini,” kata Sofyan kepada wartawan.

Sofyan menambahkan, staf atau pegawai di bandara tetap aktivitas seperti biasa. Artinya, bandara tidak tutup, tapi penerbangannya saja yang dihentikan sementara. Setelah lebaran nanti pihaknya akan melihat kembali bagaimana aturan selanjutnya dari Kementerian Perhubungan RI.

“Ini pelarangan untuk mudik yang diberlakukan sebagaimana anjuran Satgas Covid-19 dan Permenhub. Akan tetapi kita hanya melayani penerbangan yang bersifat diplomatik, seperti kedatangan pejabat negara ataupun unsur pemerintahan luar negeri apabila ada yang berkunjung ke wilayah Lhokseumawe atau sekitarnya,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, angkutan penerbangan bersifat darurat, misalnya tiba-tiba ada orang sakit perlu penanganan segera untuk dibawa ke luar daerah, pihak bandara siap melayani penumpang tersebut.[]