BLANGKEJEREN – PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU digelar di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 30 Maret 2022.

Ismail Fahmi, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dalam sambutannya mengatakan MoU ini merupakan dasar dari kerja sama lebih lanjut antara Kejari dengan PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dapat bekerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan penyelamatan atas keuangan atau kekayaan atau aset negara dan daerah,” katanya.

Setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) ini, PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren dapat memanfaatkan kewenangan yang ada di bidang perdata dan tata usaha yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Tujuannya penyelamatan atas keuangan atau kekayaan atau aset negara dan daerah dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) terlebih dahulu kepada Kejari.

“Kami berharap ke depan terjalin komunikasi yang lebih baik antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren khususnya dalam penanganan masalah hukum perdata dan usaha negara,” jelasnya.

Riko S, Pimpinan PT Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia menjalin kerja sama dan menandatangani MoU di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pelaksanaan kesepahaman bersama (MoU) ini berlangsung dengan jangka waktu tiga tahun menyesuaikan dengan yang ada di Provinsi atau di Kejaksaan Tinggi Aceh. Kami berharap ke depan bisa bekerja sama lebih lanjut,” katanya.[]