LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh merilis angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Aceh sepanjang tahun 2018.
Direktur LBH APIK Aceh, Roslina Rasyid, mengatakan, kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 115 kasus yang sudah dan sedang didampingi. Yakni 34 kasus di Kota Lhokseumawe, 28 kasus di Aceh Utara, 7 kasus di Bireuen, 41 kasus di Bener Meriah, dan 5 kasus di Aceh Tengah. Dalam penanganannya terdapat 76 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 30 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penganiayaan, dua kasus perbuatan hak asuh anak, satu kasus pencemaran nama baik, dan satu kasus penipuan.
“Korban kekerasan seksual sebagian besar adalah perempuan usia anak antara tiga sampai 19 tahun. Sedangkan pelaku sebanyak 72 persen merupakan orang yang dikenal korban atau orang yang dekat dan memiliki hubungan personal dengan korban. Misalnya, orangtua kandung, suami, mantan suami, pacar, dan anggota keluarga sendiri. Namun 27 persen pelaku yang melakukan kekerasan berada di ranah publik, dan satu persen pelaku berada di ranah negara,” kata Roslina kepada para wartawan saat menggelar diskusi di salah satu kafe di Lhokseumawe, Senin, 18 Maret 2019.
Roslina menyebutkan, saat proses pendampingan, terungkap bahwa 100 persen korban mengalami lebih dari satu jenis kekerasan, mulai dari kekerasan psikis hingga penelantaran ekonomi yang semuanya akan memengaruhi psikologi korban. “Ini menunjukkan bahwa seluruh tindak kekerasan yang dialami korban akan berdampak pada psikologi,” ujarnya.
Menurut Roslina, hal tersebut juga berkaitan dengan tingkat pendidikan. Korban yang mengalami kekerasan seksual dari tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan SMA sebanyak 75 persen. Sedangkan tingkat perguruan tinggi sebanyak 20 persen, dan lima persen korban yang putus sekolah (tidak sekolah). Jika dilihat dari pekerjaan, 18 persen korban yang mengalami kekerasan memiliki pekerjaan yang formal, lima persen korban memiliki pekerjaan informal, dan 32 persen korban tidak mempunyai pekerjaan.
Roslina menyebutkan, tingginya intensitas kekerasan seksual terhadap perempuan dipicu dengan beragam modus. Di antaranya, dengan cara membujuk rayu, iming-iming tertentu, janji, relasi kuasa tidak seimbang, membangun kepercayaan, pendekatan, pemberian hadiah dan sebagainya. Sementara faktor yang memengaruhi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, disebabkan budaya patriarki, tingkat pendidikan, keadaan ekonomi, pola asuh dan minimnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan sebagai korban.
Selain itu, kata Roslina, adanya kekeliruan dalam menginterpretasi agama sehingga menjustifikasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di ruang lingkup rumah tangga. Tidak hanya itu, kebijakan-kebijakan daerah juga dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan. Fenomena yang sedang marak terjadi di Aceh Utara dan Bener Meriah adalah kasus kekerasan seksual dengan korban anak dan perempuan berkebutuhan khusus (keterbelakangan mental).
Menurut Roslina, dalam proses penyelesaian kasus secara hukum, korban sering diposisikan pada kondisi yang cukup sulit. “Untuk membuktikan dirinya sebagai korban, secara hukum ia harus dapat menghadirkan saksi, membayar biaya visum, menyiapkan bukti lainnya, serta mencari perlindungan secara mandiri. Sehingga keterbatasan korban dan keluarganya membuat pelaku dengan mudahnya terbebas dari jeratan hukum, serta kasus-kasus sejenis lainnya cenderung dipetieskan. Artinya, sistem hukum yang dinilai tidak berpihak pada korban ini tercermin dari sejumlah kasus kekerasan seksual yang tidak ditindaklanjuti proses hukumnya”.
“Dalam catatan kita (LBH APIK Aceh) bahwa selama tiga tahun terakhir, ada 17 kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya terhenti dengan alasan kesulitan pembuktian. Sebenarnya Aceh memiliki Qanun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Aceh, serta Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. Namun sayangnya hal ini belum diimplementasikan dengan baik. Sehingga hal ini berdampak pada kondisi korban tidak mendapatkan layanan yang mendukung bagi pemulihan korban kekerasan seksual, justru sebaliknya kondisi korban yang semakin terpuruk,” ungkap Roslina.
Untuk itu, Roslina menyebutkan, pihaknya dan Forum Pengada Layanan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Aceh untuk mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, dan Lhokseumawe untuk memastikan serta mengatur kemudahan akses layanan medis dan psikologis bagi perempuan korban kekerasan seksual secara cuma-cuma melalui kebijakan daerah.
“Di samping itu, pemerintah melalui SKPK (harus) memastikan komitmen dan dukungan terhadap lembaga layanan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota. Kita juga meminta pihak DPR RI untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bagi perempuan korban kekerasan, supaya korban kekerasan seksual mendapat hak-haknya,” ujar Roslina.[]




