LHOKSUKON Mus, 39 tahun, warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, ditangkap saat razia di depan Polres Aceh Utara, Selasa, 7 Februari 2017, dini hari. Turut disita barang bukti 2 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil Honda Accord merah BK 1077 KS.
Saat ditangkap, tersangka duduk di bangku penumpang bagian depan. Sementara mobil disopiri Yul, 41 tahun, warga Pidie Jaya. Di bangku belakang mobil itu duduk Yat, 37 tahun (istri Mus), bersama tiga anaknya.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata alias Untung Sangaji dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Selasa, 7 Februari 2017, siang. Kata dia, dalam kasus itu Mus ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya (Yul dan Yat) diperiksa sebagai saksi.
“Sejak sebulan lalu kita mendapat informasi akan ada ratusan kilogram sabu yang melintas di Aceh Utara. Dini hari tadi berhasil kita tangkap 2 kilogram, untuk yang lainnya kita belum tahu berapa banyak. Sebelumnya juga telah dilakukan banyak penangkapan, hanya jumlahnya terbilang sedikit, ujar Untung Sangaji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Untung Sangaji, Yat (istri tersangka) dan Yul (abang ipar tersangka) mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut. Yul dimintai tolong oleh adiknya, Yat saat mereka (Yat dan Mus) tiba di Pantonlabu (Aceh Utara). Saat itu Yat minta tolong Yul untuk menyetir mobilnya, karena Mus kelelahan. Yul merupakan sopir mobil penumpang L-300, katanya.
Mus mengaku diupah Rp10 juta untuk membawa sabu seharga Rp960 juta tersebut atau Rp480 juta per kilogram harga di Aceh. Setelah urine diperiksa, Mus juga positif menggunakan narkoba. Sabu itu dibungkus plastik bening masing-masing 1 kilogram dan dikemas rapi dalam bungkusan white coffe asal Malaysia, serta dimasukkan dalam tas ransel biru. Diperkirakan, sabu selundupan Malaysia itu masuk melalui perairan ke Aceh Timur, setelah itu diambil tersangka dengan tujuan Pidie. Namun, tertangkap di Aceh Utara, ujar Untung Sangaji.
Terkait status tersangka yang diduga kurir, Kapolres Aceh Utara menyebutkan, pada dasarnya pemakai, kurir atau bandar sama saja, karena dapat merusak mental dan membunuh generasi bangsa.
Pilkada semakin sekat, seharusnya situasi dan kondisi semakin tenang, tapi justru semakin banyak ditemukan narkoba. Kami melakukan razia dalam rangka mem-back-up pilkada agar berlagsung aman dan damai. Terkait temuan sabu di dalam mobil tersangka, anggota curiga karena isi bungkusan white coffe itu kasar. Setelah dibuka ternyata isinya sabu, kata Untung Sangaji.
Untung Sangaji menambahkan, selama ini pihaknya melakukan pemeriksaan saat razia secara manual. “Setiap razia, barang bawaan pengendara atau penumpang akan kita periksa secara detail. Jika ada beras, akan kita tusuk. Itu dilakukan karena kita tidak punya alat deteksi narkoba, alat itu harganya sangat mahal. Narkoba bisa saja disembunyikan dalam beras, garam, gula, padi, bahkan dalam ikan. Makanya kita periksa secara manual, ujarnya.
Tersangka mengakui sudah beberapa kali membawa sabu. Saya ingat betul mobil tersangka pernah melintas bulan lalu saat razia, dan ia mengakui memang ada melintas bulan lalu. Saya ingat nomor polisinya. Sejauh ini dalam razia, jika ada yang membawa atau baru memakai sabu/narkoba, akan terlihat dari gerak-geriknya,” kata Untung Sangaji.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, 2 kilogram sabu, mobil Honda Accord, satu HP dan tas biru, pungkas Kapolres Aceh Utara.[]




