BANDA ACEH –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan pertemuan dengan Komisi I DPRA dan tim Pemerintah Aceh di Medan, Selasa, 3 Mei 2016. Pertemuan itu membahas rancangan Peraturan Bawaslu RI tentang Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRA Azhari alias Cage kepada portalsatu.com lewat telpon seluler saat istirahat untuk makan siang, sekitar pukul 13.40 WIB tadi. Dalam pertemuan itu, kata Cage, dari Bawaslu RI dihadiri Nasrullah dan Nelson Simanjuntak. Komisi I DPRA juga dihadiri Abdullah Saleh (ketua) dan Tgk. Muhammad Harun (sekretaris).

Sedangkan tim Pemerintah Aceh antara lain Asisten I Setda Aceh Muzakkar A. Gani, Karo Tata Pemerintahan Ali Alfata, Kepala Kesbangpol dan Linmas Nasir Zalba, Staf Ahli Gubernur Iskandar A. Gani dan M. Jafar. Ada pula anggota Bawaslu Aceh Asqalani dan Muklir.

Cage menjelaskan, Panwaslih Aceh lahir berdasarkan UUPA yang dijabarkan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada. Ia menyebut Panwaslih bersifat Ad Hoc yang hanya melakukan pengawasan pilkada. Sedangkan Bawaslu, kata dia, melakukan pengawasan terhadap Pileg (pemilu legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden).

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan pilkada tentu ada aturan-aturan sebagai dasar dan pedoman bagi Panwaslih. Agar aturan-aturan untuk Panwaslih Aceh tidak tumpang tindih dengan Bawaslu Provinsi (Aceh), maka Bawaslu RI mengundang Pemerintah Aceh, DPRA dan Bawaslu provinsi untuk didengarkan masukan dan pandangan terkait rancangan Peraturan Bawaslu RI tentang Tata Kerja Panwaslih Aceh,” ujar Cage.

Menurut Cage, sebelumnya pada pekan lalu, Komisi I DPRA dan Pemerintah Aceh juga diundang ke Jakarta oleh Bawaslu RI untuk membahas rancangan Peraturan Bawaslu tentang pembentukan dan hubungan kerja  Panwaslih Aceh dan Bawaslu Aceh.

Disinggung soal informasi terkait pelantikan anggota Panwaslih Aceh, Cage mengatakan, “Informasi sementara dari pihak Bawaslu RI, akan dilantik pada pekan depan”.[] (idg)