Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaBawaslu Deteksi Aceh...

Bawaslu Deteksi Aceh Daerah Rawan Pilkada

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bawaslu melaporkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjelang Pilkada 2017. Bawaslu mendeteksi dini daerah rawan pelanggaran dari 101 wilayah yang mengikuti Pilkada Serentak tahun depan.

Kategori rawan konflik terbagi menjadi tiga, yakni potensi konflik rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini, ada tiga provinsi yang masuk kategori rawan konflik tinggi.

“Provinsi kategori rawan (konflik tinggi) Papua Barat, Aceh dan Banten,” kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Muhammad menjelaskan, ada tiga unsur penyusun IKP. Pertama, apakah penyelenggara bekerja sesuai UU pada pemilihan sebelumnya. Ukurannya ialah berapa banyak yang diberi sanksi dan menerima suap.

“Ini penting karena penyelenggara ikut menentukan proses Pilkada berlangsung secara fair,” jelas Muhammad.

Kedua, unsur kontestasi peserta Pemilu. Unsur ini dilihat berdasarkan potensi-potensi masalah admisnistrasi calon, seperti, ijazah atau KTP, atau dipaksakan menjadi pasangan calon pada pemilihan sebelumnya.

“Kita tidak mau ini terjadi lagi,” ujar Muhammad.

Ketiga, partisipasi pemilih. Menurut Muhamad, partisipasi pemilih memiliki peran strategis agar masyarakat peduli terhadap pengawasan Pemilu.

“Tiga unsur itu kita elaborasi di tiap daerah 101 yang akan menyelenggarakan Pilkada,” kata Muhammad.

Penetapan provinsi rawan potensi pelanggaran sudah melalui kajian atas tiga unsur tersebut. Dari situ, Bawaslu kemudian menyimpulkan.
Potensi IKP di Papua Barat ialah penyelenggara Pemilu. Sedangkan di Banten dan Aceh, potensi rawan pelanggaran tak hanya dari penyelenggara, tapi juga kontestasinya.

“Kita tahu di Aceh ada parpol lokal. Ini berpotensi menjadi kerawanan Pilkada, di Aceh juga tidak hanya pemilihan gubernur tetapi ada pemilihan 20 kabupaten/kota,” ucap dia.[] sumber: Metrotvnews.com

Baca juga: