LHOKSUKON – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh melakukan razia produk kecantikan (kosmetik) dan obat tradisional di Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 4 Mei 2017, pagi. Dalam razia itu, ditemukan 75 item/jenis produk kecantikan yang tidak terdaftar dan mengandung zat berbahaya.

“Hari ini untuk Aceh Utara, razia kita lakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Lhoksukon dan Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Razia kali ini agak khusus, kita hanya menyasar kosmetik dan obat tradisional saja. Jadi tidak ada makanan,” ujar Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Aceh, Drs. Hasbi, Apt, M.M., dihubungi portalsatu.com, Kamis siang.

Hasbi menyebutkan, pihaknya merazia kosmetik dan obat  tradisonal yang tidak terdaftar di Badan POM dan juga produk yang mengandung bahan berbahaya.

“Produk kecantikan, tadi kita temukan, di antaranya Meong, Natural, dan Collagen. Ada juga pensil alis dan inai yang tidak terdaftar. Dari dua lokasi di Aceh Utara itu, disita 75 item/jenis produk dengan 990 pieces atau kemasan. Harganya jika diuangkan sekitar Rp 13 juta,” ujar Hasbi.

Hasbi melanjutkan, razia serupa juga dilakukan di Bireuen dan Banda Aceh. Bahkan, untuk Banda Aceh sudah dilakukan sejak Rabu. Ia mengimbau kepada konsumen, khususnya remaja putri, kaum ibu dan juga pria dewasa agar cerdas memilih kosmetik dan obat tradisional. Jika produk itu aman, katanya, di kemasan tertulis BPOM, ditambah 11 digit angka di belakangnya.

“Selain itu juga harus dilihat produsen atau importirnya dengan alamat yang jelas, mulai dari RT/RW, nama kota dan nama perusahaan. Harus dilihat juga, apa yang ditawarkan produk tidak berlebihan. Dalam arti tidak menjanjikan akan putih secara instan, minimal membuat kulit bersih dan terlihat lebih putih, bukan membuat orang berkulit hitam menjadi putih,” pungkas Hasbi.

Dalam razia itu juga ikut petugas Dinas Kesehatan dan tim Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.[]