LHOKSEUMAWE – Tim Bea Cukai Kanwil Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai Lokhseumawe, Bea Cukai Kepri bersama Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO-TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan 10.200.000 batang rokok illegal asal Thailand, Minggu, 29 Maret 2020 di Perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Selasa, 31 Maret 2020 mengungkapkan, barang ilegal yang ditangkap itu merupakan rokok bermerek “Luffman” dikemas dalam 1.020 kardus. Masing-masing kardus berisi 50 slop kemasan 10 bungkus 20 batang.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada upaya pemasukan rokok ilegal asal Thailand melalui perairan Aceh. Total nilai rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 10,353 milyar, dengan kerugian negara sekitar Rp 11,346 milyar,” jelas Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Kanwil Aceh menindaklanjutinya dengan meneruskan informasi ini kepada tim kapal patroli laut Bea Cukai BC 30004 yang sedang melakukan patroli laut di perairan Pantai Timur Provinsi Aceh, Minggu, 29 Maret 2020  pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, tim kapal patroli BC 30004 yang diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepri dan PSO TBK  mendapatkan tambahan informasi bahwa ada sebuah kapal yang sedang mengapung di perairan Tanjung Jambo Aye. Selanjutnya Tim ini melakukan pencarian kapal target. Pukul 15.20 WIB, tim berhasil menemukan dan mendekati kapal target di Perairan Tanjung Jambo Aye.

“Saat kapal patroli telah dekat dengan kapal target, Tim memberitahukan kepada awak kapal target melalui pengeras suara agar mematikan mesin. Kapal target dengan nama lambung KM. Seroja yang berbendera Indonesia ini pun kooperatif dengan mematuhi instruksi Tim dan tidak mencoba untuk melarikan diri dari pemeriksaan,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan 1.020 karton yang berisi rokok polos tidak dilekati pita cukai asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal KM Seroja. Tim kemudian mengamankan barang ilegal tersebut bersama  SDL (53) asal Aceh Timur selaku nahkoda kapal dan dua anak buah kapal yakni MSL (42) asal Lhokseumawe dan AD (20 ) asal Aceh Tamiang. Kapal KM Seroja bersama muatan rokok ilegal itu kemudian ditarik ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Saat ini barang bukti rokok ilegal itu disimpan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe sedangkan KM. Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe. Ketiga pelaku yang merupakan awak KM. Seroja akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh,” tambah Isnu Irwantoro.

Ketiga pelaku dititipkan di tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar.[rilis]