BANDA ACEH – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh berhasil menyita berbagai jenis rokok yang tak memiliki izin cukai. Ada sebanyak 1,18 juta batang rokok ilegal yang disita dari beberapa daerah di Aceh.
Operasi khusus cukai rokok ini sudah dimulai pada 15 Mei 2017 di seluruh Indonesia dengan nama Operasi Patuh Apadan. Rokok tak memiliki izin cukai ini disita dari Lhokseunawe, Meulaboh, Kuala Langsa, Aceh Besar dan Banda Aceh.
Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, negara sangat dirugikan akibat penyelundupan rokok ilegal yang tak miliki izin cukai ini. Dalam penyitaan kali ini pun kerugian negara ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah.
“Survei UGM tahun 2016 menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 12,14 persen, yang kita sita ini saja kerugian negara mencapai 1,5 miliar,” ucap Rusman dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh, Selasa, 30 Mei 2017.
Operasi penyitaan jutaan batang rokok ilegal di Aceh sudah dilakukan serentak sejak pertengahan Mei 2017 lalu. Sedangkan penyitaan paling besar dilakukan pada Minggu 21 Mei 2017 di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Balee Cut, Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil informasi yang didapat tim Bea Cukai pun bergerak. Setelah memantau selama beberapa hari, tim pun berhasil mengamankan 67.990 bungkus rokok dengan total mencapai 1,1 juta batang rokok.
“Saat ini ada beberapa tersangka yang sudah kita amankan, beberapa juga sudah ditangani pihak kejaksaan,” kata dia.[]



