TAPAKTUAN – Hingga hari ke-10 sejak pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II-B di jajaran Pemkab Aceh Selatan dibuka pada 30 Januari 2017 lalu, sudah 50 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil fomulir. Namun, sampai Kamis, 9 Februari 2017, pihak panitia seleksi baru menerima 15 orang pendaftar yang telah mengembalikan formulir.

“Biasanya para pelamar yang sudah mengambil formulir tersebut baru ramai mengembalikan formulir pada H-2 atau di penghujung penutupan pendaftaran yang akan berakhir pada hari Minggu 12 Februari 2017 mendatang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan Munharsam SE di Tapaktuan.

Dia menjelaskan, seleksi terbuka tersebut dilakukan Pemkab Aceh Selatan menindaklanjuti perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menyebutkan, 10 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di jajaran Pemkab Aceh Selatan yang posisi pimpinan tinggi pratamanya (eselon II-B) masih kosong setelah berlakunya Qanun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah yang baru.

Ke-10 SKPK tersebut Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol PP dan WH, BPBK, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Pertanahan, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Setelah pendaftaran ditutup pada 12 Februari 2017, kata Munharsam, akan dilakukan seleksi administrasi. Terhadap pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi dan assesment oleh tim asesor berpengalaman yang ditunjuk Pemkab Aceh Selatan. Terhadap peserta yang lulus tahapan seleksi tersebut selanjutnya akan mengikuti ujian penulisan makalah serta wawancara di hadapan tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Bupati Aceh Selatan.

“Seluruh tahapan seleksi tersebut di targetkan akan selesai pada awal Maret 2017. Selanjutnya, tim Pansel akan menyerahkan sebanyak tiga nama di masing-masing posisi jabatan pimpinan SKPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Aceh Selatan. Langkah selanjutnya menjadi kewenangan mutlak Bupati untuk memilih satu dari tiga nama yang di sodorkan oleh tim Pansel untuk selanjutnya ditetapkan dan dilantik menjadi pejabat eselon II-B di masing-masing SKPK tersebut,” pungkas Munharsam.[]

Laporan Hendrik