Polres Langsa berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi membekuk seorang tersangka dan menyita jutaan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Melansir viva.co.id, Rabu, 3 Februari 2016, tersangka berinisial MR ditangkap karena mencoba mengedarkan uang palsu, dengan penukaran satu banding tiga di salah satu warnet kota Langsa. Ia mencoba mengunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Menurut pengakuan MR, uang palsu itu ia dapat dari seorang pemuda warga Kota Lhokseumawe. Saat ini orang itu masih dalam pencarian petugas.

Kapolres kota Langsa AKBP Sunarya mengatakan, berkat laporan dari masyarakat petugas berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan. “Saat ini MR ditahan di rumah tahanan Polres Langsa guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran uang palsu biasanya marak terjadi mendekati pelaksanaan pemilu. Sementara di Aceh, saat ini sudah menjelang pelaksanaan pilkada 2017. Hal ini ditengarai ikut membuat peredaran uang palsu meningkat.[] Sumber: viva.co.id