LHOKSEUMAWE – Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe merespons pemberitaan media massa terkait peredaran uang mutilasi (uang rupiah asli disambung dengan uang palsu) yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat saat ini. Isu soal uang mutilasi berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Lhokseumawe, Gunawan melalui Deputi KPw BI, Rio Wardhanu, kepada wartawan di Kantor BI setempat, Rabu, 20 September 2023, mengatakan uang mutilasi termasuk uang yang dirusak secara sengaja. “Yang dimaksud ‘merusak/dirusak’ di sini adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya, antara lain dengan sengaja membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ujarnya.
“Uang mutilasi memiliki sejumlah ciri: memiliki pola kerusakan di lembaran uang, memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar, terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman uang berupa garis di bagian kiri uang hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu,” tambah Rio.
Rio menyebut BI selama ini telah melakukan sejumlah langkah untuk menangani hal tersebut. Yakni, preemptif, preventif (pencegahan), dan represif (penindakan). Langkah preventif ditempuh melalui kegiatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri keaslian uang rupiah, dan cara memperlakukan uang dengan baik, yang menyasar ke berbagai segmen pemangku kepentingan. Di antaranya, masyarakat umum, pelajar, akademisi, aparat penegak hukum, pemuka agama, dan perbankan.
“Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap uang rupiah, sehingga dapat mempersempit ruang gerak peredaran uang
palsu. Sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah juga dilakukan melalui publikasi di media massa untuk menjangkau target masyarakat
yang lebih luas. Upaya preventif lainnya, Bank Indonesia telah mempublikasikan
Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di banyak tempat dan lokasi strategis. Tiga kategori konten sosialisasi ILM yaitu Pengelolaan Uang Rupiah, Ciri Keaslian Uang Rupiah, dan Cara Merawat Rupiah melalui program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah,” ungkap Rio.
Selain itu, kata Rio, Bank Indonesia menguatkan unsur pengaman rupiah sehingga sulit untuk dipalsukan, namun tetap mudah dikenali oleh masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan agar lebih aware terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan
3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang), serta menjaga dan merawat uang rupiah dengan 5J (Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distepler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi).
Sedangkan langkah penindakan, strategi represif dilakukan BI bekerja sama secara intensif dengan seluruh anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah
Palsu (Botasupal) terdiri dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BI. Di antaranya, menjadi ahli dalam persidangan kasus penanganan uang palsu di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, 22
Februari 2023, sebanyak 44 lembar pecahan 100.000 emisi 2016. Lalu, di Kabupaten Bireuen, 11 Mei 2023, tujuh lembar pecahan 100.000 emisi 2016.
Rio menjelaskan upaya represif ini disertai pengenaan sanksi pidana berat, sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan pemalsuan uang rupiah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 25 ayat (1); “Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara”, ayat (2); “Setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”, ayat (3); “Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak,
dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.
Pasal 35 ayat (1); “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau
mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar”, ayat (2); “Setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar”, ayat (3); “Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar”.
Menurut Rio, untuk wilayah kerja BI Lhokseumawe berdasarkan pengecekan dari pihak pengelolaan uang rupiah, sejauh ini belum ditemukan pemalsuan uang. “Begitu juga terkait uang mutilasi belum ditemukan di wilayah kerja kami,” ungkapnya.[]