SUBULUSSALAM – Sejumlah kendaraan roda empat jenis dump truck milik PTPN1 membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak diizinkan melintasi Jalan Rundeng-Suak Jampak, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam lantaran belum mendapat izin menggunakan jalan dari Pemerintah Kota Subulussalam.
“Ini ada kita tahan mobil dump truck milik PTPN1 membawa TBS di ruas Jalan Rundeng-Suak Jampak, karena belum mendapat izin melintas dari Pemerintah Kota Subulussalam,” kata Camat Rundeng Irwan Faisal dalam siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 8 Februari 2017.
Irwan menjelaskan, terkait penahanan mobil tersebut telah dilaksanakan musyawarah tadi pagi dihadiri Asisten I Setda Subulussalam Ir. Taufit Hidayat dan pihak PTPN1. Namun, pihak Kecamatan Rundeng menegaskan, mobil milik perusahaan dilarang melintas di daerah itu sampai izin dari pemerintah keluar.
“Sampai saat ini belum ada izin melintas, tapi pihak perusahaan tetap melintas, sehingga jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah rusak,” katanya.
Masyarakat Rundeng, kata Irwan, meminta perusahaan membuat program kebun plasma dan menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga setempat.
“Mobil tidak boleh melintas, keluar dulu izin baru bisa. Kami juga mendesak perusahaan wajib menyalurkan CSR dan plasma,” tambahnya.
Ia melanjutkan, PTPN1 sudah beroperasi di Kecamatan Rundeng selama 23 tahun setelah berdiri sejak tahun 1994 lalu. Namun, sampai saat ini, perusahaan perkebunan itu tidak pernah menyalurkan program CSR, apalagi kebun plasma.
Menurut Irwan, masyarakat berharap kehadiran perusahaan itu seharusnya memberikan sedikit manfaat bagi penduduk pribumi. Kata dia, jangan hanya mencari kekayaan, sedangkan masyarakat hanya menjadi penonton di kampung sendiri.[]



