BANDA ACEH – Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah aturan yang khusus mengatur Aceh sebagai wilayah khusus. Pasca-MoU Helsinki 2005, UUPA pun lahir. Seiring waktu pula ‘kesaktian’ UUPA terus diuji. Menurut catatan portalsatu.com, UUPA telah beberapa kali diuji di MK dan berakhir pada pencabutan beberapa pasal.

Sebelum pilkada 2012, pasal 256 UUPA diuji di MK. Pasal yang menyatakan calon perseorangan hanya boleh ada sekali di Aceh itu dianggap menutup hak calon untuk maju secara perseorangan lagi. Buntutnya MK memutuskan untuk mencabut pasal tersebut dan calon perseorangan pun muncul kembali di pilkada 2012 hingga di pilkada 2017.

Tak hanya itu, menjelang pilkada 2017 salah satu pasal UUPA kembali digugat. Adalah Abdullah Puteh, calon Gubernur Aceh di pilkada 2017 menggugat Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Isi pasal tersebut adalah pelarangan terhadap mantan narapidana mencalonkan diri menjadi Gubernur Aceh. Dalam situasi politik, pasal ini menjadi ganjalan bagi Abdullah Puteh melaju ke bursa kandidat Gubernur Aceh.

Tak disangka, MK menerima seluruh permohonan Abdullah Puteh dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Akhirnya, pasal itu pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Abdullah puteh yang baru keluar dari penjara melangkah penuh percaya diri masuk dalam bursa calon pemimpin Aceh kala itu. UUPA kembali kalah.

Menjelang pemilu 2019, DPR RI membuat aturan baru tentang pemilihan presiden. UU Pemilu pun disahkan. Uniknya, dalam UU Pemilu yang disahkan itu ada pasal UUPA yang kembali harus dicabut. Lagi-lagi kekhususan Aceh dipreteli. Sebenarnya subtansi pasal 57 dan 60 yang dicabut itu tak terlalu krusial. Hanya saja proses pencabutannya yang dinilai telah mengerdilkan UUPA.

Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, mengatakan UU Pemilu yang baru disahkan itu seharusnya dikonsultasikan ke DPRA karena ada pasal UUPA yang harus dicabut. Namun, apa hendak dikata, UU Pemilu sudah disahkan. Anggota parlemen di Aceh seakan ‘hana dibôh yum’ karena pusat bertindak demikian.

Akhir Juli 2017, Iskandar juga mengatakan pencabutan UUPA seakan dilakukan sistematis. Kekhususan di Aceh tampaknya tak lagi punya nilai di mata pusat. Ia takut pencabutan yang dilakukan sedikit demi sedikit itu berbuntut panjang yang mengakibatkan Aceh tak lagi punya hak khusus.

Sementara itu anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, juga mengatakan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, 2 dan 4 UUPA oleh DPR RI merupakan tindakan inkonstitusional. Hal tersebut disebabkan karena UUPA adalah UU Khusus, tidak dapat dibatalkan atau dicabut oleh UU yang bersifat umum dan sedang dibahas.

“Kalau ini dibiarkan akan berdampak preseden buruk pada nasib kekhususan Aceh di masa yang akan datang, karena setiap ada UU baru yang disahkan akan mengebiri kekhususan yang dimiliki oleh Aceh,” kata Fachrul Razi, akhir Juli lalu.[] (*sar)