JAKARTA – Arslan Abd. Wahab, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah tahun 2022-2024, yang kini sudah pensiun dari Pengawai Negeri Sipil, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 ini digelar Hakim Panel dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Melansir laman MKRI, Kuasa Hukum Pemohon, Zulkifli dalam persidangan mengatakan berlakunya ketentuan pasal tersebut telah merugikan pihaknya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, yang memiliki kekhususan untuk tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Zulkifli menjelaskan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam Pemindahan Buku Kas yang bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Tengah.

Oleh karena itu, Pemohon berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas pelaksanaan belanja bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022. Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan bersumber dari DAK, maka untuk tahun selanjutnya Pemerintah pusat tidak melakukan Transfer DAK kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Akibat hal ini, Pemohon sebagai pihak yang mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah terhadap keuangan zakat menjadi PAD telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan pidana penjara tiga bulan tanpa perintah untuk penahanan.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, pidana penjara satu tahun tanpa perintah untuk ditahan. Lalu, putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 dengan menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Atas adanya ketidakpastian penafsiran terhadap pasal tersebut, kata Zulkifli, dapat dipastikan seluruh Kepala BPKK dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau seluruh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota (TAPK) atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut. Termasuk Pemohon yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas pengelolaan PAD (zakat).

“Memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini” haruslah dimaknai, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali Provinsi Aceh,” kata Zulkifli membacakan petitum permohonan Pemohon.

Kerugian Pemohon

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya menyebut perlu bagi Pemohon untuk menyempurnakan sistematika permohonan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

Pemohon juga penting memperhatikan jika UU Pengelolaan Zakat dikecualikan, maka bermakna Pemohon meminta norma tersebut tidak berlaku di Aceh.

“Terkait ada putusan inkrah, jadi ini yang bermasalah itu UU Pengelolaan Zakat atau UU Pemerintahan Aceh karena jika dikaitkan dengan kedudukan hukum, maka jelaskan kerugian Pemohon dengan UU Pengelolaan Zakat ini sebagai apa? Pada uraiannya ini bertolak dari UU Pemerintahan Aceh,” kata Hakim Konstitusi Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan nasihat agar Pemohon memperdalam kerugian konstitusionalnya atas keberlakuan norma yang diujikan pada persidangan ini. “Dielaborasi lagi secara lebih menyeluruh kerugian konstitusionalnya,” tegas Hakim Konstitusi Anwar.

Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan norma yang diujikan berkelindan dengan aturan yang berlaku pada Pemerintahan Aceh. “Apakah benar undang-undang ini yang diuji, atau ada UU lainnya yang terkait,” tanya Hakim Konstitusi Arief.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 4 September 2025 ke Kepaniteraan MK.

Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.[]