JAKARTA – Polda Metro Jaya membekuk 257 orang diduga membuat rusuh aksi di Jakarta, pada 21 Mei dan 22 Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, mereka diamankan dari tiga lokasi berbeda. Pertama di kawasan depan Gedung Bawaslu RI, kedua di Kawasan Petamburan, dan ketiga di kawasan Gambir. 

“Dari tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu, setelah kita lakukan penangkapan terhadap sekelompok massa ini ada 257 tersangka yang membuat kerusuhan,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019.

Dia menyebutkan, jumlah di tiap titik berbeda. Di Bawaslu RI ada 72 orang, di Petamburan paling banyak dengan jumlah 156 orang, sementara di Gambir 29 orang. 

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, 218. Untuk yang di Petamburan ada Pasal 187 yaitu pembakaran,” ujarnya.[]Sumberviva.co.id