SUBULUSSALAM – Pasca rapat pleno pengundian nomor urut tiga pasangan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam yang berlangsung di Aula KIP, pada Senin, 23 September 2024 malam, beredar Surat KIP Aceh menyatakan paslon H. Affan Alfian Bintang, S.E dan Irwan Faisal, S.H (Bisa) memenuhi syarat (MS).

Surat nomor 1213/PL.02.2-SD/11/2024 perihal penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam itu ditujukan ke KIP Kota Subulussalam, menjawab kronologi terkait penetapan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam.

Surat KIP Aceh. Foto: Istimewa

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful ini menjelaskan terkait orang Aceh, tidak ditemukan aturan lebih lanjut bagaimana mekanisme pembuktian, dalam peraturan perundang-undangan, dan juga tidak ada lembaga yang berwenang untuk membuktikan syarat tersebut.

Saiful juga menjelaskan dalam surat tersebut, bahwa dalam keikutsertaan yang bersangkutan (Affan Alfian) dalam beberapa periode yang lalu, tidak terdapat peristiwa hukum, yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat, sebagaimana calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam.

 

Di alinea terakhir surat KIP Aceh, disebutkan sepanjang pasangan calon memenuhi syarat yang dimaksud angka 1 dan mengakui dirinya orang Aceh dibuktikan tanda tangan bermaterai sesuai PKPU tahun 2024, maka pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.

Terpisah, Calon Wali Kota Subulussalam  H. Affan Alfian Bintang mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada KIP Aceh, yang telah memberikan jawaban terkait kronologi penetapan calon wali kota/wakil wali kota Subulussalam.

"Alhamdulillah sudah keluar surat KIP Aceh, memenuhi syarat, alhamdulillah," kata Bintang melalui video call kepada portalsatu.com/ usai menerima salinan surat KIP Aceh tersebut.[]