IDI –  Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro memberi penghargaan kepada tujuh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kg, Jumat, 17 April 2020.

Pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Aceh Timur Kep/8/IV/2020 Tentang Pemberian Penghargaan, tanggal 17 April 2020. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam sebuah upacara resmi, Senin, 20 April 2020 di Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro yang memimpin langsung upacara penyerahan penghargaan tersebut menjelaskan, penghargaan itu diberikan tidak lepas dari kerja keras dan prestasi yang telah ditunjukkan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Pemberian penghargaan ini bukan suatu yang berlebihan. Akan tetapi, penghargaan ini diberikan bagi anggota yang memiliki jiwa disiplin yang tinggi, anggota yang berprestasi dan berkinerja baik dalam pengungkapan sebuah kasus,” tegasnya.

Eko Widiantoro berharap dengan pemberian penghargaan itu anggota-anggota yang lain akan termotivasi untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan berdedikasi tinggi. Mereka yang memperoleh penghargaan itu adalah Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Iptu Yasir Arafat Riza Habibi, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Aceh Timur Bripka Syahrul Ihsan dan lima personel Brig Satresnarkoba Polres Aceh Timur yakni Brigadir Maskur,  Brigadir Ade Surya Putra, Brigadir Kiki Indrawan, Briptu Sulistyo Try Satrio dan Bripda Wendi Pranata.[rilis]