ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, memberhentikan sementara Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Asnawi. Keputusan itu disampaikan Ayahwa saat upacara memperingati Hari Lahir Pancasila dan Apel Siaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Aceh Utara di Lapangan Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 2 Juni 2025.

Apel gabungan tersebut diikuti para kepala OPD, pejabat struktural dan fungsional, ASN, tenaga non-ASN, serta relawan.

Pemberhentian Kalaksa BPBD Aceh Utara itu terkait meninggal dunia Muhammad Ishak (6 tahun), akibat kebakaran rumahnya di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Kamis, 29 Mei 2025. Bupati Ayahwa menilai dampak kelalaian Kalaksa BPBD dan anggotanya telah merenggut nyawa bocah tersebut dalam musibah kebakaran.

Ayahwa dalam pidatonya menyampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran tragis yang terjadi di Gampong Alue Bili Rayeuk itu.

“Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga melukai hati nurani kita semua. Saya tegaskan di sini, tidak ada ruang untuk kelalaian dalam pelayanan publik, apalagi dalam pelayanan darurat seperti pemadam kebakaran,” kata Ayahwa.

Ayahwa menyatakan telah mengambil dan akan terus mengambil Langkah tegas dan tidak dapat ditawar-tawar. Bupati telah memerintahkan pemberhentian dan penonaktifan sementara terhadap Kalaksa BPBD Aceh Utara, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, dan Danpos Damkar Alue Bili Rayeuk. “Tugaskan pengganti, atau pelaksana harian untuk menjamin kelangsungan layanan”.

Selain itu, Ayahwa juga menginstruksikan pemberhentian sementara kepada enam petugas damkar yang tidak hadir saat kejadian kebakaran itu. “Mereka tidak akan diberikan penghasilan selama proses pemeriksaan berjalan, dan sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.

Ayahwa menambahkan dua petugas pemadam kebakaran yang hadir saat kebakaran itu, perlu pembinaan. “Diperintahkan untuk bertugas penuh 24 jam selama satu bulan ke depan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan evaluasi kinerja,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ayahwa, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh ASN BPBD Aceh Utara. “Siapa pun yang terbukti menyebabkan terhambatnya pelayanan, baik langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi sesuai aturan”.

“Saya berharap tindakan yang diambil hari ini menjadi contoh bagi aparatur lainnya, agar tidak main-main dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, terutama pimpinan OPD dan petugas lapangan yang memberikan pelayanan publik secara langsung atau bersifat darurat, seperti unsur Satpol PP dan WH, petugas Lalu Lintas (LLAJ Dinas Perhubungan), pemadam kebakaran, tim SAR, Taruna Siaga Bencana (Tagana), dan lain lain,” ungkap Ayahwa.

“Kita adalah pelayan rakyat. Jika kita lalai, rakyatlah yang menanggung akibatnya. Jangan kecewakan masyarakat, jangan abaikan tanggung jawab. Layani mereka dengan sepenuh hati, keikhlasan, dan kesigapan,” tambah Ayahwa.

Menurut Ayahwa, disiplin, integritas, dan loyalitas adalah fondasi dari birokrasi yang profesional. “Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang mencederai nilai-nilai ini. Mari kita bangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji, sehingga ‘Aceh Utara Bangkit’ benar-benar bisa terwujud,” tuturnya.[]