LHOKSUKON — Berkas kasus milik Waled T, 53 tahun, tersangka kasus perbuatan asusila pimpinan salah satu balai pengajian di Aceh Utara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Aceh Utara setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti berupa baju, celana dalam dan handphone milik korban sudah kita limpahkan, Selasa, 28 November kemarin. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan cabang Lhoksukon, sebelumnya ditahan di Polres Aceh Utara,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Saiful, kepada portalsatu.com/, Kamis, 30 November 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan salah satu santrinya, D, 17 tahun. Pengakuan itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis, 28 September 2017 lalu.

Ketika itu tersangka juga mengaku telah menyesali perbuatannya. Ia juga sempat mengatakan agar pimpinan balai pengajian atau dayah lain tidak mengikuti perbuatannya.

“Ya, saya telah melakukan pencabulan terhadap santri saya pada pertengahan Juli 2017. Dengan penuh kesadaran dan penyesalan atas yang saya lakukan, saya menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Saya tidak kabur, hanya mengurus anak operasi di Banda Aceh. Setelah saya melakukan perbuatan bejat itu, karena bukan iming-iming, tapi dari kasat hati yang paling ikhlas saya ingin menikahinya dan bertanggung jawab atas perbuatan saya,” ujar T ketika itu.[]