ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menjadwalkan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan anggota DPRK Aceh Utara terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di Kantor KIP, di Lhoksukon, Rabu, 3 Juli 2019.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, kepada portalsatu.com/, Senin, 2 Juli 2019, sore, mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal, kabupaten/kota yang tidak ada permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari sejak proses register di MK, maka bisa dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRK terpilih.
Menurut Zulfikar, untuk hasil pemilihan umum calon anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2023 tidak ada gugatan ke MK, sehingga dapat dilakukan penetapan mereka yang terpilih.
“Untuk rapat pleno ini sudah kita distribusikan undangan kepada masing-masing partai politik (parpol) maupun pihak Muspida. Dari parpol dapat diutuskan dua orang saksi dengan membawa mandat untuk menghadiri proses rekapitulasi untuk perolehan kursi dan penetapan calon dewan terpilih,” kata Zulfikar.[]


