JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak bolos pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran.
Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pemerintah di mana pada 9 Juni 2019 ini menjadi hari terakhir masa cuti bersama Idul Fitri dan pada 10 Juni 2019 besok, PNS di semua instansi mulai masuk kerja secara normal.
“Iya (besok PNS mulai masuk kerja),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Minggu, 9 Juni 2019.
Menurut dia, untuk memastikan seluruh PNS tidak membolos besok, setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kehadiran para PNS-nya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Masing-masing instansi harus melapor ke Kementerian PANRB via aplikasi Sidina,” kata dia.
Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sesudah cuti bersama Lebaran pada Senin 10 Juni 2019.
Laporan hasil pemantauan diinput melaui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
Reporter: Septian Deny.[]Sumber: liputan6.com



