BANDA ACEH – Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dijadwalkan melantik Taqwallah sebagai Sekretaris Daerah Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis, 1 Agustus 2019.
“Benar dr. Taqwallah, M.Kes. (akan dilantik sebagai Sekda Aceh), menggantikan Drs. Dermawan, M.M., yang telah purna bakti beberapa bulan lalu,” kata Jurubicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, menjawab portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, 31 Juli 2019, malam.
Saifullah Abdulgani (SAG) menyebutkan, hari ini (Rabu), Pemerintah Aceh menerima SK Presiden tentang Penetapan Taqwallah sebagai Sekda Aceh. “(SK Presiden diserahkan) hari ini di Jakarta,” katanya.
Selain menjabat Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekda Aceh, Taqwallah sampai hari ini (Rabu) juga sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Aceh. Selama ini Taqwallah dipercaya pula memimpin Tim Pengendalian dan Percepatan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (TP2K-APBA).
Diberitakan sebelumnya, Tim Penilai Calon Sekda Aceh menetapkan tiga nama calon yang kemudian disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Tiga nama calon Sekda Aceh itu adalah tiga Asisten Sekda Aceh yang menjabat saat ini. Mereka ialah Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum. (Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, sering disebut Asisten I), dr. Taqwallah, M.Kes. (Asisten Perekonomian dan Pembangunan/Asisten II), dan Kamaruddin Andalan, S.Sos., M.Si. (Asisten Administrasi Umum/Asisten III).
Seleksi calon Sekda Aceh itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Setelah tiga nama calon Sekda Aceh diserahkan kepada Plt. Gubernur Aceh melalui Baperjakat, tugas Tim Penilai pun selesai. (Baca: Tiga Asisten Ditetapkan Sebagai Calon Sekda Aceh, Ini Kata Ketua Tim Penilai)
Selanjutnya, sesuai pasal 9 PP 58/2009, Gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan calon Sekda Aceh. Gubernur menetapkan seorang calon Sekda Aceh setelah berkonsultasi dengan Presiden. Penetapan dan penyampaian calon Sekda Aceh kepada Presiden dengan surat Gubernur. Presiden menetapkan calon Sekda Aceh yang diajukan oleh Gubernur menjadi Sekda Aceh dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10 PP itu menyebutkan, Sekda Aceh dilantik oleh Gubernur. (Selengkapnya baca: PP Nomor 58 Tahun 2009)
Catatan portalsatu.com/, M. Jafar, Taqwallah, dan Kamaruddin Andalan masing-masing dilantik menjadi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bersamaan dengan pelantikan puluhan pejabat eselon II di Aula Serbaguna Sekretariat Pemerintah Aceh, Jumat, 4 Mei 2018, sore. (Baca: Inilah Nama-nama Pejabat Eselon II Dilantik Gubernur Aceh)[](idg)




