Bulan Syakban tepatnya di malam nisfu Syakban tidak sedikit amalan yang sering dilakukan masyarakat dan sudah menjadi tradisi sejak masa silam. Namun, ada juga sebagian masyarakat menganggap ibadah tersebut bidah yang dilarang dalam agama.
Salah satu bentuk ibadah yang sering masyarakat kerjakan saat malam nisfu Syakban dengan mengharap ridha dan ampunan serta rahmat Allah, yakni membaca surah Yasin tiga kali setelah shalat sunah bakdiah Magrib dengan tiga kali niat yang berbeda.
Pertama, pembacaan Yasin kali pertama memohon agar diberi umur panjang beserta taufik untuk taat kepada Allah Taala. Kedua, pada pembacaan Yasin kali kedua, diniatkan untuk penjagaan dari bala dan bencana serta untuk keluasan rezeki. Ketiga, saat membaca Yasin kali ketiga, diniatkan agar diberi kekayaan hati dan mati dalam husnulkhatimah.
Setelah melakukan pembacaan Yasin kemudian ditutup dengan doa tertentu, apakah amalan semacam ini bidah yang dilarang oleh agama?
Menarik untuk mengkajinya. Para ulama terdahulu telah melakukan pembahasan dan menulis dalam karangan mereka tentang ibadah semacam itu. Di antaranya, sebagaimana dipaparkan Syaikh al-Islam, al-Qadhi Zaynuddin Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Sunaiki al-Mishri (823-926H).
Popular disebut dengan Syekh Zakaria Al-Anshari dengan bunyinya:Adapun pembacaan surah Yasin pada malam Nishfu Syaban setelah Maghrib merupakan hasil ijtihad sebagian ulama, konon ia adalah Syeikh Al Buni, dan hal itu bukanlah suatu hal yang buruk. (Syekh Zakaria Al-Anshari, kitab Asná al-Mathálib: 234)
Memperkuat argumen di atas, dalam ibarat nash kitab lainnya disebutkan juga dengan bunyinya, Di antara keistimewaan surah Yasin, sebagaimana menurut sebagian para ulama, adalah dibaca pada malam Nishfu Syaban sebanyak 3 kali. Yang pertama dengan niat meminta panjang umur, kedua niat terhindar dari bencana dan ketiga niat agar tidak bergantung kepada orang lain. (Fatchu al-Malik al-Majíd, 19)
Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa ibadah seperti membaca Yasin tiga kali dan diakhiri dengan doa bukanlah ibadah yang dilarang dan bidah yang dibenci oleh syara. Kalaupun mereka tetap bersikukuh dengan dalil dan nash, kita bertanya kepada mereka, adakah dalil yang melarang amaliah seperti di atas? Kalaupun sepanjang tidak ada larangan, apa salahnya kita melakukannya?
Semoga cahaya iman dan keberkahan dalam menggapai ridha Ilahi terus bersinar menuju hari esok yang lebih baik. Semoga.[]



