Kepolisian Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik aborsi yang dilakukan seorang bidan senior. Kedua tersangka yakni Bidan Dewi S Bahren dan ibu muda pemilik janin, Siti Nuraini Nurdin. Sementara dua orang karyawan Ramli dan Suta, yang berstatus saksi masih diperiksa secara intensif.

“Terhadap pelaku atau tersangka, kita kenakan pasal 194 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, dan juga kita lapis dengan KUHP,” kata Kapolresta Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, Senin (26/1).

Dia menambahkan, Dari hasil penyelidikan di klinik bersalin bidan Dewi Bahren di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang, pihak kepolisian menemukan satu janin bayi yang masih lengkap dengan daging, serta satu kerangka bayi yang sudah usang.

“Sejauh ini kita temukan dua kerangka janin, yang satu masih ada dagingnya yang sudah kita autopsi, yang satu sudah dalam bentuk kerangka yang sudah lapuk. kemungkinan sudah dikuburnya setahun yang lalu, berdasarkan informasi dan laporan,” tambah Budi.

Praktik aborsi ini diduga telah berlangsung lama dilakukan oleh bidan Dewi, di salah satu kliniknya yang tak berizin di kawasan Bonipoi. Orok hasil aborsi diduga dikubur di kliniknya yang berizin di kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Informasi yang kita kumpulkan, praktik ini dilakukan sudah cukup lama. kebetulan ada dua tempat, satu di Bonipoi dan satu di Kelapa Lima. dia melakukan praktik aborsi di klinik di Bonipoi yang tidak berizin, dan dikuburkan tulang belulangnya dikliniknya yang berizin di daerah Kelapa Lima,” ungkapnya.

Saat ini, bidan pengaborsi dan ibu muda pemilik janin, sedang dirawat di rumah sakit Bhayangkara Kupang karena menderita sakit. Sang bidan jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ibu muda pemilik janin, jatuh sakit akibat menurunnya kadar hemoglobin dalam darahnya. | sumber : merdeka