BLANGKEJEREN – Sejumlah bidan desa yang ditugaskan Dinas Kesehatan Gayo Lues di masing-masing desa dilaporkan tidak menempati Pos Kesehatan Desa (Poskesdes). Di antaranya, Poskesdes Anak Reje, Kecamatan Blangpegayon, Tingkem Blangjerango, Sekuelen Blangjeranggo, Lukup Baru Kecamatan Rikit Gaib, dan beberapa Poskesdes lainnya.
Informasi diterima portalsatu.com/, seharusnya bidan desa (Bides) menempati Poskesdes yang dibangun Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, kenyataanya banyak Poskesdes dibiarkan terlantar.
Riadussalihin, SKM., Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Selasa, 29 Juni 2021, mengatakan saat ini ada 66 Bides yang ditugaskan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia menegaskan Bides wajib tinggal di desa sesuai surat perjanjian ditandatangani saat pengangkatan menjadi tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap Kabupaten (PTTK).
“Bagi bidan desa yang tidak tinggal di Poskesdes atau tidak bekerja dengan maksimal, sanksinya mulai dari teguran kepala Puskesmas, teguran dari Dinas Kesehatan, hingga diberi hukuman berat seperti pemecatan. Tapi pemecatan ini jika bidan desa tidak bekerja selama dua bulan,” kata Riadussalihin melalui telepon WhatsApp.
Meski ada Bides yang tidak tinggal di desa, kata Kadis Kesehatan, sejauh ini belum ada laporan dari masing-masing kepala Puskesmas, bidan desa mana saja yang tinggal di desa dan bidan desa mana saja yang tidak tinggal di desa.
“Memang ada sebagian Poskesdes yang sudah tidak layak ditempati lantaran atapnya bocor atau ada kerusakan, itu diperbaiki dulu baru bisa ditempati. Tapi kalau Poskesdesnya bagus tidak ditinggali oleh bidan desa, itu sanksi beratnya bisa pemecatan,” jelasnya.
Kadis Kesehatan mengigatkan Bides agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Begitu juga dengan masing-masing kepala Puskesmas agar memantau dan memberikan laporan ke Dinas Kesehatan jika ada bidan desa tidak tinggal di desa.[]




