SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang mengatakan syarat utama pemekaran kampong penduduk minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK) terhadap daerah yang ingin dimekarkan dari desa induk

Kemudian batas usia kampong induk minimal 5 tahun terhitung sejak pembentukan dan ketersedian dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya, bagi perangkat kampong sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Affan Alfian Bintang saat membuka Sosialisasi Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 tahun 2012 tentang pemerintahan kampong di Aula PKK Kompleks Meuligoe Wali Kota Subulussalam, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga:

Kades Tak Mengindahkan Undangan Kegiatan Pemko, Bintang: Sanksi Penundaan Pencairan Dana Desa

Walkot Bintang menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 tahun 2012 tentang pemerintahan kampong, yang sudah tidak sesuai sehingga harus dilakukan beberapa perubahan.

Bintang bilang berdasarkan pertimbangan dan kajian yang telah dilakukan, perlu membentuk Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan atas perubahan Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 tahun 2012 tentang pemerintahan kampong.

Sedangkan Kabag Tata Praja Sekdako Subulussalam, Ronise Bancin, S. STP mengatakan dengan Qanun tersebut diharapkan penertiban administrasi desa lebih tertata dengan baik. Ke depan yang berkaitan dengan perangkat kampong, akan diberikan pendampingan dari Bagian Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam.

Ronise Bancin mengatakan tahun ini pihaknya akan membuat produk hukum turunan dari Qanun Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 tahun 2012 tentang pemerintahan kampong.

Baca Juga:

Pemko Subulussalam Rekomendasikan 598 Mahasiswa Program Beasiswa Penuh ke Sejumlah Universitas

Adapun produk hukum dimaksud di antaranya perwal tentang perangkat kampong, perwal tentang pengangkatan sekretaris kampong, perwal tentang pengangkatan dan pemberhentian sekaligus juknis pemilihan anggota BPK dan perwal tentang pengelolaan aset kampong.

“Itulah 4 perwal dari Qanun yang telah kami susun, untuk menjawab pertanyaan pak kecik dan pak camat mempertanyakan kepada kami kapan perwal itu disusun,” ungkap Ronise Bancin.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung satu hari penuh diikuti sebanyak 164 peserta terdiri dari 82 kades dan 82 ketua BPK di lima kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam. []