KAIRO Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk seorang bocah laki-laki berumur empat tahun. Ahmed Mansour Karmi, dijatuhi hukuman tersebut karena dikatakan melakukan pembunuhan saat berusia satu tahun.
Dikabarkan, bocah itu tidak menghadiri sidang dakwaan yang dilaksanakan pada Selasa 16 Februari. Sidang sendiri memiliki agenda pembacaan beberapa dakwaan.
Hal yang lebih mengejutkan, dakwaan yang dilontarkan kepada Ahmed adalah dugaan melakukan empat pembunuhan, delapan percobaan pembunuhan dan perusakan, serta tuduhan memberikan ancaman ke tentara serta polisi Mesir.
Ahmed adalah satu dari 115 tersangka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di sidang yang diadakan di Pengadilan Kota Kairo. Dikabarkan, semua tersangka diduga melakukan kejahatan pada awal 2014.
Sebagaimana diwartakan Jerusalem Post, pengacara dari Ahmed yakni Faisal al Sayd mengatakan bahwa nama bocah tersebut masuk daftar para tersangka adalah murni sebuah human error.
Pengadilan juga tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu yang membuktikan bahwa Ahmed lahir pada September 2012.
Akta kelahiran milik Ahmed Mansour Karni sudah diperlihatkan, setelah pasukan keamanan memasukkan namanya ke daftar tersangka. Kemudian kasus ini dialihkan ke pengadilan militer dan langsung menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran sang bocah, papar Faisal, sebagaimana dilansir Independent, Sabtu (20/2/2016).
Ini membuktikan bahwa sang hakim tidak membaca secara detail mengenai kasus ini, tambahnya.[] Sumber: okezone.com



