SUBULUSSALAM – Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil meminta Kejaksaan Negeri setempat mempercepat proses pengusutan terhadap dugaan program fiktif dana desa tahun 2016.
Pernyataan itu disampaikan Ketua BPG Lentong, Khairul Lingga kepada portalsatu.com, Rabu, 5 Juli 2017, saat berkunjung ke Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam di Jalan Malikussaleh.
Khairul mengatakan, hasil pantauan BPG Lentong, diduga terdapat sejumlah program fiktif yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) tahun 2016, karena tidak terealisasi di lapangan sebagaimana mestinya.
Salah satunya, kata Khairul, program penyertaan modal gampong senilai Rp98 juta, Rp80 juta di antaranya diprogramkan membeli sapi, dan Rp18 juta belanja peralatan pelaminan, tetapi keduanya diduga tidak terealisasi. Selain itu, kata dia, beberapa program lainnya menelan biaya sedikitnya mencapai Rp180 juta.
“Kata Kades ada dibelanjakan, tapi setahu kami tidak ada, biasa kalau ada diumumkam ke masyarakat,” kata Khairul.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Khairul, pihaknya membuat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada 2 Februari 2017 lalu. Dengan harapan, pihak penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Namun sampai sekarang ini prosesnya berlangsung lamban. Sebelum puasa kami mendatangi pihak kejaksaan. Kata mereka tunggu hasil audit dari Inspekorat Aceh Singkil,” kata Khairul didampingi sejumlah rekannya dari BPG Lentong.
Setelah hasil audit Inspektorat keluar, kata Khairul, juga ditemukan ada indikasi dugaan pogram fiktif. Kata dia, pihaknya kembali mendatangi kejaksaaan untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut. “Sebelum lebaran kami datangi lagi kejakasaan. Mereka jawab, habis lebaran diproses. Nah, sampai sekarang belum juga diproses, kami minta kasus ini diusut tuntas,” kata Khirul di hadapan Ketua YARA Subulussalam Edi Sahputra.
Ia mengatakan, BPG bersama masyarakat Lentong akan segera melakukan aksi unjuk rasa di hadapan kantor Kejari karena dinilai kurang serius dalam penanganan kasus dugaan program fiktif dari dana desa 2016.
“Akibat kasus ini lamban diproses, masyarakat Lentong terkotak-kotak, satu kelompok mengikuti Kades, satu kelompok lagi mendukung langkah BPG,” ujar Khairul.
“Kami khawatir jika masalah ini tidak ditangani secara serius oleh penegak hukum, bisa memicu konflik di tengah masyarakat,” kata Khairul dibenarkan anggota BPG lainnya.
Ia menambahkan, keputusan mengadukan Kepala Desa Lentong ke Kejari terkait dugaan program fiktif, didukung semua anggota BPG yakni Wakil Ketua Asmoni, Sekretaris Asmin dan anggota masing-masing Baharuddin dan Ramen.[]




