Banda Aceh (RA) – Sesuai dengan amanat undang-undang 24/2011 tentang BPJS, salah satu tugas BPJS adalah memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja salah satunya dari segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk keberlangsungan program JKN-KIS.
Untuk mensinergikan hal tersebut, BPJS Kesehatan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah (Pemda) Triwulan III yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se Aceh dan Sumut yang berlangsung selama tiga hari dimulai sejak 11-13 Oktober 2018 di Banda Aceh.
“Bagi Pemerintah Aceh, keterlibatan dalam mendukung program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah ada sejak program ini dilahirkan, bahkan empat tahun sebelum BPJS Kesehatan lahir kami telah memiliki sistem layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dimana iuran masyarakat Aceh dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), namun dukungan terhadap program JKN-KIS sebagaimana yang ditegaskan oleh Pemerintah Pusat, tidak hanya oleh Pemerintah Provinsi tapi juga dari kabupaten/kota,” kata Asisten II Pemerintah Aceh, Taqwallah saat membaca sambutan Sekda Aceh dan sekaligus membuka acara.
Taqwallah mengungkapkan bahwa masih banyak pemda kabupaten/kota yang belum membayarkan iuran wajib pemda dan iuran kepesertaan PNS yang ada di kabupaten/kotanya kepada BPJS Kesehatan. Maka dari itu menurutnya untuk mengatasi hal tersebut dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi ini guna membahas kebijakan dalam program JKN-KIS khusus untuk wilayah Provinsi Aceh dan Sumut.
“Evaluasi ini diharapkan bisa menjadi acuan kita dalam mendukung lancarnya sistem keuangan BPJS Kesehatan di dua daerah ini, sehinggga sasaran Universal Health Coverage (UHC) berupa layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tahun 2019 dapat terwujud,” harapnya.
Sementara itu Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah dalam sambutannnya mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan komunikasi dan hubungan kemitraan yang terjalin menjadi lebih erat baik dalam hal pecapaian UHC, pembayaran iuran, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pelaksanaan bauran kebijakan lainnya.
“Berkat dukungan dan kerjasama yang baik selama ini dari Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Ditjend Perbendaharaaan beserta seluruh KPPN dalam pembayaran iuran dari segmen Pekerja Penerima Upah PNS baik iuran wajib pemda dan iuran PNS secara umum telah berjalan baik, tepat waktu dan tepat jumlah,” ucapnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyampaian materi dari Kementerian Keuangan RI mengenai kebijakan dan regulasi Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. (*) rel



