BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan terhadap 16 PNS Pemerintah Aceh yang terkena sanksi hukuman disiplin sebesar Rp516,3 juta lebih. Sebanyak 16 PNS tersebut di sembilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), paling banyak pada Dinas Pendidikan.

Temuan itu disampaikan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021, Nomor: 21.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 27 April 2022. LHP BPK ini diperoleh portalsatu.com/, Rabu (29/6).

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Gubernur Aceh pada TA 2021 menerbitkan Keputusan Hukuman Disiplin kepada PNS yang terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemberhentian sementara karena ditahan dalam proses pidana, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Menurut BPK, hasil pemeriksaan atas pembayaran gaji dan tunjangan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran kepada 16 PNS yang terkena hukuman disiplin di sembilan SKPA. Yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPBA, Sekretariat MAA, Biro Organisasi Setda Aceh, dan Sekretariat BRA.

Kelebihan pembayaran paling banyak diterima PNS yang telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, yakni empat PNS Dinas Pendidikan Aceh berinisial WKZ Rp144,5 juta lebih, EF Rp116,6 juta lebih, TM Rp84,7 juta lebih, dan RC Rp16,1 juta lebih, dua PNS Dinas LHK Aceh JLN Rp106 juta lebih dan TZR Rp15 juta lebih, dan satu PNS Dinas PUPR RW Rp10,7 juta lebih.

[Sumber: LHP BPK Perwakilan Aceh Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2021. Foto: portalsatu.com/]

BPK menyebut kelebihan pembayaran tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Diskop-UKM Aceh, Kepala Dinas PUPR Aceh, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Kepala Dinas LHK Aceh, Kepala BPBA, Kepala Sekretariat MAA, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, dan Kepala Sekretariat BRA sebagai atasan PNS yang terkena kasus hukum tidak segera melakukan pemotongan gaji atas PNS yang terkena hukuman disiplin. Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) tidak segera memproses SK hukuman disiplin setelah kasus hukum terhadap PNS diketahui.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala BKA menyatakan kepada auditor BPK bahwa temuan itu telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan SKPA terkait. “Untuk nilai kelebihan bayar yang mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, pihak SKPA telah mengupayakan pengembalian dari PNS bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak lagi punya kemampuan untuk mengembalikan,” tulis BPK mengutip penjelasan Kepala BKA.

BPK merekomendasi kepada Gubernur Aceh berisi tiga poin, salah satunya agar memerintahkan kepala SKPA terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang menjalani hukuman disiplin dengan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp516.309.948. Selain itu, memerintahkan Kepala BKA lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan administrasi kepegawaian terkait pemberhentian PNS.

Menurut BPK, atas kelebihan pembayaran tunjangan jabatan, sampai 26 April 2022, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Rp350 ribu.

portalsatu.com/ sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala BKA Abdul Qahar, dan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Nelly Dikkifiana melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/6), siang. Namun, Nelly hanya merespons salam, hingga sore belum menjawab pertanyaan: Sampai akhir Juni 2022 ini sudah berapa jumlah dana yang dikembalikan ke kas daerah oleh PNS dan mantan PNS tersebut dari total kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp516,3 juta.

Lihat pula: BPK Temukan Lebih Bayar Gaji Dua PNS Pemko Lhokseumawe yang Terjerat Kasus Hukum.[](red)