LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya irit bicara terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun 2017 yang sudah disetujui bersama DPRK dalam rapat paripurna istimewa, Jumat, 24 November 2017, sore. Didampingi Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad, Suaidi langsung meninggalkan Ruangan Rapat Paripurna DPRK setelah pimpinan dewan menutup rapat itu.

“Tanya saja langsung ke Sekda atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota, karena yang disebutkan Pak Wakil (Wali Kota saat membaca pidatio dalam rapat paripurna) itu banyak angka-angkanya, saya tidak hafal, kalau saya reka-reka nanti salah,” kata Suaidi Yahya sembari menuruni tangga dari lantai tiga Gedung DPRK Lhokseumawe diikuti Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad.

Saat ditanya portalsatu.com/ terkait masa pelaksanaan anggaran yang hanya tersisa hitungan pekan hingga pertengahan Desember 2017, Suaidi menjelaskan, pihaknya akan berangkat ke Banda Aceh menemui gubernur agar Rancangan Qanun P-APBK 2017 itu segera dievaluasi.

“Setelah ini kami ke langsung menjumpai gubernur. Jadi, tiga hari ke depan, Insya Allah, semua selesai dan anggaran (perubahan) bisa segera kita realisasikan. Tidak ada masalah, itu semua sudah sesuai rencana,” kata Suaidi.

portalsatu.com/ kemudian menemui Sekda Lhokseumawe Bukhari usai mengikuti rapat Badan Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang membahas agenda rapat tentang Rancangan Qanun APBK 2018, di ruangan sama. Bukhari enggan memberi keterangan terkait hasil rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Qanun P-APBK 2017. Dia berdalih tidak hafal data anggaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe, Azwar, berharap evaluasi dari Gubernur Aceh cepat selesai sehingga pihaknya bisa menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA-P). Dia menargetkan, DPA-P akan selesai pada pekan terakhir November 2017, setelah itu baru bisa direalisasikan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang salur tahun 2016 yang sudah masuk ke Kas Pemko Lhokseumawe Rp47 miliar lebih.

“Ini memang sudah kepepet waktu, kita hanya berharap evaluasi dari gubernur cepat selesai, agar penyiapan DPA Perubahan juga selesai cepat. Setelah itu semua dana bisa kita salurkan termasuk dana DAK kurang salur yang sudah ada posnya masing-masing,” ujar Azwar.

Azwar menjelaskan, di luar DAK kurang salur 2016 yang baru diterima Pemko Lhokseumawe tahun ini, tidak ada penambahan dana dalam P–APBK 2017 untuk membayar utang kepada pihak ketiga. Pasalnya, kata dia, rencana meminjam uang bank tidak terealisasi. “Peminjaman dana ke bank butuh proses lama, karena anggaran di perubahan ini kurang, jadi sementara tidak kita bayar (sisa utang), tapi akan dibayar di tahun anggaran 2018,” katanya.

Sebelumnya, saat diwawancarai pada 21 November 2017 malam, Azwar mengakui, dari total nilai validitas utang Pemko Lhokseumawe tahun 2016 Rp235,572 miliar lebih, sudah dibayar dengan anggaran 2017 Rp103,778 miliar lebih, sehingga sisanya Rp131,793 miliar lebih. Sisa utang itu, kata Azwar, kembali berkurang setelah direalisasikan DAK kurang salur tahun 2016 Rp47 miliar lebih yang ditransfer pemerintah pusat ke Pemko Lhokseumawe pengujung tahun 2017.[]