BLANGKEJEREN – Kasus dugaan penyimpangan uang makan minum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues tahun 2018 diaudit. Dugaan penyimpangan uang sebanyak Rp1,3 miliar tersebut diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

“Iya, lagi jalan prosesnya, lagi padat waktuku, konfirmasi melalui Kasi Intel saja dulu ya,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Antoni Mustaqbal, S.H., melalui pesan WhatsApp , Kamis, 18 Maret 2021, saat ditanya apakah betul saat ini sedang dilakukan audit kasus uang makan minum anggota dewan oleh BPKP.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Hendri, S.H., mengakui saat ini kasus uang makan minum anggota DPRK tahun 2018 tengah diaudit oleh BPKP. Tim BPKP Aceh yang mengaudit perkara tersebut berjumlah tiga orang.

“Itu belum bisa dipastikan, karena kewenangan dari BPKP,” katanya menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp saat ditanya, biasanya berapa hari setelah dilakukan audit dikeluarkan hasilnya oleh BPKP.

Kasi Intel Kejaksaan Gayo Lues juga mengaku belum bisa menjawab apakah oknum yang telah mengembalikan uang negara dalam kasus tersebut,  tetap diproses atau tidak. Kata dia, belum dapat dipastikan karena proses sedang berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues Bobbi Sandri, Jumat, 26 Februari 2021, mengungkapkan, audit BPKP diperlukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Kata dia, meski ada yang sudah mengembalikan dana sebesar Rp 220 juta, kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.

“Saat ini masih tahap penyidikan, dan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti. Baik itu bukti yang dibutuhkan audit BPKP, maupun alat bukti pendukung lainya,” jelas Bobbi.

“BPKP Aceh sudah komitmen untuk melakukan audit, kita tinggal menunggu agenda dan jadwal mereka turun ke Gayo Lues, karena kemarin posisi kita sudah menggelar ekspos dan gelar perkara. Mudah-mudahan setelah hasil audit keluar, bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” harapnya.

Masih menurut Bobbi, salah seorang saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang senilai Rp 220 juta, karena merasa bukan haknya. Pengembalian itu bukan atas dasar paksaan ataupun saran dari penyidik, tapi inisiatif sendiri.

“Meskipun uang sudah dikembalikan, bukan berarti kasus tersebut bisa dihentikan, itu hanya itikat baik dan mengembalikan kerugian negara, yang akan menjadi pertimbangan hakim nantinya di persidangan dalam memutuskan vonis,” pungkas Bobbi saat itu. Bobbi kini sudah pindah tugas dari Kejari Gayo Lues.[]