BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sedang mengevaluasi proposal PT Pembangunan Aceh tentang pengelolaan Blok B di Aceh Utara.
“Saat ini proposal sedang dievaluasi oleh BPMA, baik kelengkapan dokumen dan kualitas proposal tersebut,” kata Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Kamis, 1 Oktober 2020.
Proposal itu diserahkan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Zubir Sahim, kepada Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, Jumat, 25 September 2020.
“Official 1 bulan masa evaluasi,” ujar Faisal saat ditanya berapa lama proses evaluasi sampai BPMA bisa menyatakan proposal PEMA memenuhi persyaratan atau tidak.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi apakah benar batas waktu pengiriman proposal PT PEMA kepada BPMA, 17 September 2020, Faisal mengatakan time line pengajuan proposal bergeser lantaran ada delay proses pembukaan data dikarenakan keterlambatan procedural dan pandemi Covid-19, sehingga administrasi BKPM agak lambat. “Time line telah disesuaikan sampai akhir September ini waktu untuk submit proposalnya,” kata Faisal, 24 September 2020.
Melansir laman resmi BPMA, proposal tersebut adalah tindak lanjut dari PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) sebagai kandidat untuk mengelola Blok B yang masa kontraknya akan berakhir pada 17 November 2020. Saat ini, Blok B masih berada di bawah pengelolaan sementara operator PT Pertamina Hulu Energi – NSB.
Hal-hal yang menjadi perhatian dalam proposal terkait yakni program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan serta kepemilikan saham.
“Sesuai regulasi, PT PEMA diberi kesempatan pertama untuk menjadi pengelola lanjutan Blok B setelah kontrak sementara PT PHE berakhir pada 17 November 2020. Untuk bisa mengelola ladang migas itu, PT PEMA harus melengkapi syarat baku yang ditetapkan kementerian dalam bentuk proposal,” bunyi pernyataan BPMA, dilansir bpma.go.id, 29 September 2020.
Sementara itu, saat pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di Gedung DPRA, Senin, 28 September 2020, Kepala BPMA, Teuku Mohammad Faisal, juga menyampaikan pihaknya sedang mengevaluasi proposal PEMA. Menurut Faisal, jika hasil evaluasi memenuhi persyaratan maka BPMA akan memberikan rekomedasi kepada Gubernur Aceh. Setelah itu, Gubernur Aceh akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, Menteri ESDM yang berwenang memutuskan, apakah PEMA layak atau tidak mengelola Blok Migas di Aceh Utara itu.
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial, mengingatkan BPMA agar terbuka terkait data pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh. “Semua data harus dibuka,” tegasnya.[](Khairul Anwar/nsy)




