LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara membuka kotak suara pengambilan formulir Model A.DPK-KPU untuk di-input ke website KPU. Pembukaan kotak suara dilakukan di Gudang KIP Aceh Utara di Lhokseumawe, Selasa, 2 Juli 2019, sore.

Pengambilan formulir itu menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pengambilan dokumen itu dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan, dihadiri Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar dan Komisioner KIP, Muhammad Sayuni, Muhammad Usman, Fauzan Novi dan Munzir, disaksikan Panwaslih Aceh Utara, kepolisian dan saksi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, mengatakan, salah satu poin yang disampaikan berdasarkan surat KPU RI kepada KIP kabupaten/kota Untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) guna dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). DPK itu bersumber pada formulir Model A.DPK-KPU, di mana dokumen tersebut terdapat di dalam kotak suara.

“Maka harus mengambil formulir tersebut. Pembukaan kotak suara itu tergantung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja ada pemilih khusus sehingga menjadi titik fokus kita. Keperluannya setelah diambil kemudian akan di-input ke dalam Sidalih,” kata Zulfikar kepada wartawan, Selasa sore.

Zulfikar menambahkan, data tersebut setelah diambil dan digandakan, sedangkan dokumen aslinya dimasukkan kembali ke dalam kotak suara. Kata dia, pengambilan dokumen itu tidak ada kaitannya dengan perselisihan hasil pemilu, tetapi ini merujuk kepada surat KPU RI tersebut.

“Makanya kita harus melakukan sinkronisasi data DPK guna dimasukkan ke sistem informasi pemilih, nantinya akan terlihat sesuai dengan apa yang telah kita plenokan,” ungkap Zulfikar.[]