Salah kaprah tentang bebas parkir telah lama terjadi. Ibarat penyakit, kasus ini sudah menahun dan tak kunjung sembuh. Namun, bukan berarti penyakit itu tidak dapat disembuhkan, Obatnya ada, hanya saja kemauan pasien untuk sembuh yang masih kurang.
Melalui berbagai media dan pada berbagai kesempatan, sejak lama para penyuluh bahasa yang dapat diibaratkan sebagai dokter tidak bosan-bosan menjelaskan bahwa bentuk bebas parkir merupakan bentuk yang salah.
Sebagai analogi, kalau suatu kawasan dinyatakan bebas buta huruf, bebas, becak, bebas narkoba, hal itu berarti di daerah itu tidak ada lagi orang yang buta huruf; tidak boleh ada lagi becak yang beroperasi; tidak ada pemakai narkoba. Hal yang sama berlaku pula untuk istilah bebas bea yang artinya tidak ada bea atau pajak.
Lantas, mengapa bebas parkir diartikan boleh parkir, atau tidak bayar parkir? Ini terjadi karena salah nalar dan salah kaprah. Untuk mengungkapkan maksud yang sama, dalam bahasa Inggris digunakan istilah free parking. Free parking itulah yang diterjemahkan secara salah kaprah ke dalam bahasa Indonesia menjadi bebas parkir.
Penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia itu dilakukan memakai pola hukum DM (diterangkan-menerangkan), padahal bahasa Inggris memakai pola MD (menerangkan-diterangkan).
Maka, terjemahan yang benar untuk free parking adalah parkir gratis atau parkir bebas, bukan bebas parkir. Mulai sekarang, gunakan parkir bebas atau parkir gratis. Jangan gunakan bentuk bebas parkir sebab tidak logis dan salah kaprah.[]
Sumber: Komposisi Bahasa Indonesia, Lamuddin Finoza


