TAKENGON – Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, M.M menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara e-filing yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon, Hadisman .
Penyerahan SPT turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Tengah Karimansyah I S.E, M.M, para staf ahli, asisten, serta kepala SKPK, bertempat di Operation Room Setdakab setempat, Rabu, 30 Maret 2016.
Menurut Nasaruddin seluruh ASN wajib mengisi e-filing sebagai bentuk kesadaran untuk melaporkan pajak. Fasilitas e-filing sendiri merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui jaringan internet.
“Fasilitas ini mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri ke kantor pajak, hal ini tentu menghemat waktu dan tenaga,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin menginstruksikan melalui pengawasan Kepala SKPK agar bendahara masing-masing berperan aktif memberikan data potongan pajak, supaya bisa dicantumkan dalam laporan SPT ASN Aceh Tengah.
“Kerjasama antara ASN dengan bendahara diperlukan agar data pengisian SPT melalui e-filing dapat disampaikan secara tepat waktu sebelum batas akhir penyampaian SPT, yaitu tanggal 31 Maret 2016,” katanya.[](ihn)


