TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan H. T. Sama Indra akhirnya mencopot jabatan Tio Achriyat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil). Tio Achriyat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sejak pertengahan November 2016.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sumber dana APBK 2010 dan 2011 itu terjadi saat Tio Achriyat menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan. (Baca:  Terkait Pengadaan Tanah Terminal, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perhubungan?)

Pelantikan

Sebagai pengganti Tio, Bupati diwakili Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin melantik H. Lahmuddin menjadi Kadisdukcapil di ruang rapat lantai dua Sekretariat Daerah/Kantor Bupati setempat, Senin, 19 Desember 2016. Bersamaan dengan itu, Sekda Nasjuddin juga melantik Kasubbag Protokoler Humas Setda Aceh Selatan Ulfa Khairiah.

Lahmuddin sebelumnya menjabat Asisten Pemerintahan Setda Aceh Selatan. Sedangkan posisi Tio kini diperbantukan alias nonjob di Setda Aceh Selatan. Pelantikan Lahmudidn sebagai Kadisdukcapil Aceh Selatan menggantikan Tio berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470 -9512 tahun 2016 tertanggal 4 Oktober 2016 menindaklanjuti usulan Pemkab Aceh Selatan.  Sedangkan pelantikan Ulfa Khairiah yang sebelumnya Kasie Pemberdayaan Masyarakat Gampong di Kantor Camat Kluet Utara menjadi Kasubbag Protokoler Humas Setda menggantikan Murlizar yang sedang mengikuti tugas belajar Strata 2 di Universitas Sumatera Utara (USU) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor: Peg.821.24/257/2016 tertanggal 2 Desember 2016.

Dalam sambutannya, Nasjuddin mengatakan mutasi dan rotasi bukanlah hak setiap pegawai, tapi suatu kepercayaan dari pimpinan yang diberikan kepada aparatur pemerintah atas prestasi kerja dan kelayakannya. Selain itu, kebijakan tersebut juga bagian dari upaya penyegaran dan mengisi kekosongan jabatan, sehingga pejabat bersangkutan mampu mewujudkan efektifitas dan peningkatan kinerja.

“Penunjukan saudara didasarkan kompetensi, kelayakan dan kepercayaan pimpinan. Saya menuntut loyalitas dalam arti positif dari saudara. Selaku pejabat yang dipercaya saudara harus siap bekerja keras dan siap mewujudkan layanan terbaik pada masyarakat. Dalam bekerja saudara harus berwawasan luas ke depan, kreatif, inovatif, kaya ide dan gagasan serta buatlah program dan kegiatan nyata yang berguna bagi masyarakat,” ujar Nasjuddin.

Pelayanan terganggu

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan T. Sama Indra dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pelantikan Kadisdukcapil sebelumnya direncanakan sekaligus dengan pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat menindaklanjuti telah disahkannya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru pada 28 Desember 2016 mendatang di Taman Sahara Meukek. Namun, terpaksa harus dipercepat mengingat Tio yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sejak 16 November lalu, telah dialihkan tempat penahanannya ke Banda Aceh terhitung 14 Desember 2016 untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Sebelumnya saat pejabat bersangkutan ditahan di Rutan Tapaktuan proses administrasi kantor dimaksud masih bisa dikendalikan dari dalam penjara. Namun sejak status tahanannya dialihkan ke Banda Aceh proses administrasi kantor dimaksud sudah tidak bisa ditangani lagi, sehingga untuk menghindari terganggunya pelayanan terhadap masyarakat, kami harus mengambil kebijakan mempercepat proses pelantikan pejabat baru,” kata Sama Indra.

Bupati Aceh Selatan menjelaskan, penggantian Kadisdukcapil Tio sama sekali tidak terkait dengan kasus hukum yang sedang menjeratnya. Sebab, kata Bupati, sejak 22 Januari 2016 sudah direncanakan rotasi jabatan antara Lahmudin dari Asisten Pemerintahan Setda menjadi Kadisdukcapil menggantikan Tio Achriyat. Begitu pula sebaliknya.

Namun ketika kebijakan tersebut digulirkan Bupati Aceh Selatan ternyata belakangan nama Tio tetap muncul dalam aplikasi sistem kependudukan secara online karena keputusan tersebut belum mendapat persetujuan dari Mendagri. Sehingga berselang sekitar satu bulan kemudian Bupati Aceh Selatan kembali melantik Tio di posisi semula sebagai Kadisdukcapil. Demikian juga Lahmuddin kembali dilantik ke posisi semula Asisten Pemerintahan.

“Karena berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang telah kami lakukan Tio Achriyat lebih tepat menduduki jabatan Asisten Pemerintahan, demikian juga Lahmuddin lebih cocok menjadi Kadisdukcapil. Akhirnya setelah kejadian itu Pemkab Aceh Selatan melakukan pengurusan administrasi ke Kemendagri,” ujar Bupati.

Anehnya, kata Bupati, pihak Kemendagri justru mengharuskan Pemkab Aceh Selatan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aceh. Namun ketika rekomendasi tersebut diurus ke provinsi, pihak Gubernur Aceh saat itu justru menolak mengeluarkan rekomendasi sebab berdasarkan UU Pemerintah Aceh menyangkut pergantian pejabat di kabupaten menjadi wewenang mutlak Bupati.

“Karena terjadi tolak tarik tersebut akhirnya rencana rotasi kedua pejabat bersangkutan mengalami penundaan cukup lama. Dalam perjalanan waktu, akhirnya Tio Achriyat yang terbelit kasus lama saat dia menjabat Kadis Perhubungan di masa Bupati sebelumnya. Karena sudah berkasus akhirnya saya memutuskan menjumpai Dirjen Kependudukan Kemendagri di Jakarta. Alhamdulillah, permintaan itu langsung direspon, sehingga keluar Surat Keputusan Mendagri Cahyo Kumulo,” kata Bupati Sama Indra.[]

Laporan Hendrik